Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

PGRI Protes Larangan Rayakan HUT ke 70

MI/Bay
08/12/2015 00:00
PGRI Protes Larangan Rayakan HUT ke 70
(Dok MI)
Merespon surat edaran Menpan dan RB Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Surat Peringatan HUT PGRI yang meminta para guru menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik professional, antara lain ikut serta dalam peringatan hut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI melalui rilisnya kepada pers, Selasa malam (8/12) memprotes dan  mempertanyakan surat edaran itu.

Menurutnya, perayaan sebuah ulang tahun tidak ada kaitannya dengan profesionalisme. Terlebih perayaan itu dilaksanakan pada hari Minggu dimana semua guru libur dari aktivitas mengajar tanpa mengorbankan siswa di jam belajar. Sulistiyo menegaskan meski Kemenpan RB sudah mengeluarkan surat edaran namun agenda perayaan yang akan dihadiri 100.000 di Gelora Bung Karno pada Minggu,13  Desember 2015/ akan tetap berlangsung.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo p sudah diundang datang ,dan dia meyakini Presiden akan tetap datang menemui para tenaga pendidik ini yang akan datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk memberikan pengarahan. Sulistiyo meminta para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sulistiyo menuturkan, para guru yang akan menghadiri Hut PGRI sebagai rangkaian HGN 2015 itu bukan tanpa alasan. Sebab dalam tradisinya PGRI selalu membuat hajatan besar setiap satu dasawarsa.

Terlebih tahun ini PGRI telah memasuki hari ulang tahun ke 70. PGRI pun tidak pernah mengagendakan untuk melakukan demonstrasi jika memang alasan Menpan mengeluarkan Surat edaran itu karena takut guru berdemo. Dia berpikir ada pihak-pihak yang memberi masukan salah kepada Kemenpan RB sehingga surat edaran itu terbit.  "Surat itu menandakan ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat dalam membangun pendidikan dan karakte bangsa," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Komunikasi  dan Informasi Publik Kemenpan-RB RB, Herman Suryatman,melalui rilisnya  membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat itu dikirim ke gubernur, bupati/walikota dan seluruh kepala Dinas pendidikan. Herman menyatakan, kementerian tidak melarang namun hanya menghimbau guru karena peringatan HGN 2015 sudah dirayakan Presiden Jokowi pada 24 November lalu.

Upacara peringatannya juga sudah dilakukan di seluruh Indonesia pada 25 November. "Kita hanya menghimbau secara persuasif Karen peringatan Hari Guru sudah selesai dilakukan," tegasnya. Ia mengingatkan untuk guru yang PNS harus mengindahkan PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Intinya  PNS agar melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab. 'Silahkan dibaca secara seksama pertimbangan di surat edaran tersebut  semata-mata untuk kebaikan bersama,"tukas Herman.








Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik