Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Kronologi Dokter Internsip Meninggal Versi Kemenkes

M Iqbal Al Machmudi
31/3/2026 14:02
Kronologi Dokter Internsip Meninggal Versi Kemenkes
Ilustrasi.(freepik)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja dalam kasus dokter intership meninggal saat menjalani Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari dan Maret 2026.

Penegasan itu disampaikan berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh untuk memastikan aspek keselamatan, kesejahteraan, dan kondisi kerja dokter secara nasional.

Kronologi Dokter Internship Meninggal

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa identifikasi kronologi telah dilakukan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, KIKI Provinsi, serta dokter pendamping.

Hasilnya menunjukkan bahwa setiap kasus memiliki kondisi medis yang berbeda, yakni campak dengan komplikasi jantung dan otak, dugaan anemia, serta demam berdarah dengue (DBD) dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).

“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” kata Yuli, Selasa (31/3).

Kemenkes, sambung dia, menegaskan bahwa pelaksanaan program internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu. 

Selain itu, ia mengatakan peserta internsip juga memiliki hak untuk mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta.

Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta sakit, jaminan perawatan tuntas, pengawasan dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.

Kemenkes juga meningkatkan transparansi kanal pengaduan serta memperkuat pengawasan bersama KIKI di seluruh wilayah.

“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” tegas Yuli.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya