Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
LEGALISASI ijazah pendidikan tinggi mulai tahun ini tidak akan merepotkan banyak pihak, baik pemegang ijazah maupun lembaga yang membutuhkan autentikasi.
Menurut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, pihaknya akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Dengan demikian, ke depan, tidak perlu ada lagi adanya kewajiban melegalisir ijazah lulusan perguruan tinggi jika mau dimanfaatkan untuk keperluan administrasi sesuai yang dipersyaratkan.
“Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL). Dengan demikian, permasalahan misal ijazah palsu akan bisa dieliminasi lebih awal,” ujarnya.
Industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan. Manfaat SIVIL lainnya ialah permasalahan jual beli ijazah. Jika ketahuan, pihaknya akan langsung menutup perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dalam menanggapi adanya program PIN tersebut, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Niartiningsih menilai program yang akan diberlakukan pemerintah mulai tahun ini tersebut sudah tepat. Apalagi, kebijakan itu digadang-gadang mampu menangkal praktik serta peredaran ijazah palsu.
“Saya rasa ini bagus. Mereka yang memiliki keinginan tidak baik untuk memalsukan ijazah jadi bisa kita deteksi,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Pasalnya, penggunaan ijazah palsu akan langsung terdeteksi melalui SIVIL. Namun, untuk itu, diperlukan peran aktif pihak industri selaku penerima kerja agar dapat memastikan keaslian ijazah.
Lebih lanjut, menurut Niartiningsih, pemerintah harus lebih dulu melaksanakan sosialisasi ke semua pihak termasuk industri dan pemangku kepentingan lainnya sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Kopertis juga akan turut terlibat melakukan sosialisasi. “Ke perguruan tinggi kami juga sudah mulai sosialisasi dari beberapa bulan lalu. Rata-rata menyambut baik rencana PIN tersebut,” tandasnya
Pada 2017 ini, Kemenristek dan Dikti memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti). Nasir menjelaskan pada 2016, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, 9 di antaranya merupakan PTS. Artinya PTS lain harus memacu diri agar berakreditasi lebih baik.(Mut/Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved