Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) mencatat per Januari 2017 baru 433 kabupaten/kota yang mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jumlah ini naik jika dibandingkan dengan awal 2016, yaitu 388 kabupaten/kota.
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS-Kes Bayu Wahyudi mengatakan penaikan jumlah kabupaten/kota ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Ibarat tulang punggung, peran pemda penting untuk menjaga keberlanjutan JKN-KIS,” ujarnya saat diskusi Integrasi Jamkesda ke JKN-KIS dalam Bingkai NKRI di Jakarta, kemarin.
Melalui integrasi Jamkesda, penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan pemda dengan skema JKN-KIS akan dibayarkan BPJS-Kes. Dengan demikian, tercapainya cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) mungkin saja terwujud.
Bayu mengakui, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, masih ada 81 yang belum mengintegrasikan Jamkesda ke JKN-KIS. Hingga akhir 2018 ditargetkan seluruh kabupaten/kota sudah terintegrasi.
Lebih lanjut, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan, Kerja Sama Kemendagri Rizari menegaskan pemda wajib melaksanakan program strategis nasional, termasuk integrasi Jamkesda ke JKN-KIS.
“Aturannya ada di Pasal 67 dan 68 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kalau tidak melaksanakan itu, kepala daerah dan wakilnya akan diberi sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian,” cetusnya.
Namun, di dalam penerapannya, menurut Rizari, perlu ada peraturan turunan yang mungkin dikeluarkan BPJS-Kes atau bisa dalam bentuk peraturan pemerintah hasil diskusi dengan kementerian/lembaga terkait.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch menilai hal serupa. Menurutnya, pemerintah pusat harus memperkuat regulasi agar bisa menekan pemda untuk berkomitmen mengintegrasikan Jamkesda ke JKN-KIS.
“Road map Bappenas menargetkan 2016 semua Jamkesda sudah terintegrasi. Namun, karena sifatnya bukan kebijakan jadi enggak kuat, harus ada regulasi yang mengatur termasuk sanksi,” pungkasnya. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved