Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
smi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Total terdapat 25 hari libur yang bisa Anda manfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah rincian tanggal merah untuk hari libur nasional sepanjang tahun 2026:
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan hari cuti bersama sebagai berikut:
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 16 Februari (Senin) | Cuti Bersama Tahun Baru Imlek |
| 18 Maret (Rabu) | Cuti Bersama Hari Suci Nyepi |
| 20, 23, 24 Maret | Cuti Bersama Idulfitri 1447 H |
| 15 Mei (Jumat) | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
| 28 Mei (Kamis) | Cuti Bersama Hari Raya Iduladha |
| 24 Desember (Kamis) | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
Untuk mendapatkan libur panjang tanpa menghabiskan banyak jatah cuti tahunan, Anda bisa mengikuti simulasi berikut:
Manfaatkan hari Jumat, 16 Januari yang merupakan libur nasional. Anda otomatis mendapatkan libur 3 hari. Jika ingin lebih panjang, ambil cuti pada Senin, 19 Januari untuk total libur 4 hari.
Dengan cuti bersama pada Senin (16 Feb) dan libur nasional pada Selasa (17 Feb), Anda bisa menikmati libur 4 hari (Sabtu-Selasa) hanya dengan memanfaatkan fasilitas cuti bersama pemerintah.
Bulan Maret adalah "surga" bagi pemburu libur. Rentetan libur Nyepi dan Idulfitri terjadi hampir berurutan. Ambil cuti pada 17-18 Maret untuk menyambung libur akhir pekan sebelumnya ke libur Nyepi dan Lebaran. Anda bisa mendapatkan total libur hingga 10 hari!
Karena 17 Agustus jatuh pada hari Senin, Anda mendapatkan long weekend tanpa perlu mengambil jatah cuti tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved