Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Bagi umat Muslim di Indonesia, suara sirine atau pengumuman dari pengeras suara masjid yang meneriakkan kata imsak adalah pertanda bahwa waktu makan sahur akan segera berakhir. Namun, sering kali muncul kebingungan di tengah masyarakat: apakah saat imsak tiba kita benar-benar sudah dilarang makan dan minum, ataukah itu hanya sekadar peringatan?
Memahami makna imsak, batas sahur, dan fungsi jadwal imsakiyah sangat penting agar ibadah puasa kita dijalankan dengan penuh keyakinan dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Secara etimologi, kata imsak berasal dari bahasa Arab amsaka-yumsiku-imsakan yang berarti menahan atau menjaga. Dalam konteks ibadah, imsak memiliki dua pengertian yang sering kali tumpang tindih dalam pemahaman awam.
Pertama, imsak sebagai inti dari puasa itu sendiri. Puasa dalam bahasa Arab disebut ash-shiyam atau ash-shawn, yang secara maknawi berarti al-imsak (menahan diri). Dalam hal ini, imsak adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq (subuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).
Kedua, imsak sebagai terminologi waktu yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara lain. Di sini, imsak dipahami sebagai waktu sekitar 10 menit sebelum adzan subuh dikumandangkan. Waktu ini berfungsi sebagai peringatan agar umat Muslim segera menyelesaikan aktivitas sahurnya.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah kapan sebenarnya batas akhir kita boleh menelan makanan? Berdasarkan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Ayat ini menegaskan bahwa batas dimulainya puasa adalah saat terbitnya fajar shadiq atau waktu subuh. Dengan demikian, secara hukum fiqih, seseorang masih diperbolehkan makan dan minum meskipun waktu imsak sudah masuk, selama adzan subuh belum berkumandang.
Lalu, mengapa ada waktu imsak? Penentuan waktu imsak (sekitar 10-15 menit sebelum subuh) didasarkan pada prinsip ihtiyat atau berhati-hati. Hal ini merujuk pada kebiasaan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Anas bin Malik bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang jarak antara sahur Nabi dengan shalat subuh. Zaid menjawab, "Seukuran membaca 50 ayat Al-Qur'an."
Para ulama kemudian mengonversi waktu membaca 50 ayat tersebut menjadi durasi waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Jadi, imsak bukanlah batas haram untuk makan, melainkan batas anjuran untuk berhenti agar kita memiliki waktu untuk membersihkan mulut, bersiap shalat, dan memastikan tidak ada sisa makanan yang tertelan saat adzan subuh tiba.
Baca juga : Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Lengkap: Waktu Sahur, Sholat hingga Berbuka
Jadwal imsakiyah adalah daftar tabel yang berisi rincian waktu salat lima waktu, ditambah dengan waktu imsak dan terbitnya matahari untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu satu bulan.
Imsakiyah berfungsi sebagai panduan manajemen waktu ibadah bagi umat Muslim. Menariknya, penggunaan jadwal imsakiyah memiliki sejarah panjang. Konon, jadwal imsakiyah pertama kali dicetak di Mesir pada tahun 1262 Hijriah atau 1846 Masehi di Percetakan Bulaq atas perintah Khadiv Muhammad Ali Pasha. Di Indonesia, jadwal ini menjadi tradisi tak terpisahkan setiap bulan Ramadan untuk membantu masyarakat mengatur ritme ibadah harian.
Meskipun secara hukum masih boleh makan, mengikuti anjuran imsak memiliki banyak manfaat:
| Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|
| Bolehkah makan saat imsak? | Boleh, selama belum masuk waktu subuh. |
| Kapan puasa dimulai? | Saat terbit fajar shadiq (masuk waktu subuh). |
| Berapa lama jarak imsak ke subuh? | Umumnya 10 menit di Indonesia. |
Imsak adalah bentuk kasih sayang ulama dalam membimbing umat agar tidak terjebak dalam risiko rusaknya puasa akibat terlambat berhenti sahur. Batas akhir makan yang sesungguhnya adalah waktu subuh, namun menjadikan imsak sebagai momen untuk berhenti adalah sunah dan sikap berhati-hati yang sangat dianjurkan.
(H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved