Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT adat dari Merauke dan Boven Digoel, Papua Selatan, memprotes keras langkah Kementerian Kehutanan yang mengubah status 486.939 hektare kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.
Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat dari dua kabupaten itu pada 10 Februari 2026 mengajukan upaya administratif keberatan terhadap keputusan tersebut. Mereka menilai perubahan peruntukan kawasan hutan dilakukan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat yang terdampak langsung. Kedua keputusan tersebut disebut terkait dengan program pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut keputusan itu tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik. Informasi baru diperoleh setelah mereka mengajukan permohonan informasi publik. Salinan keputusan baru diberikan Kementerian Kehutanan pada 13 Januari 2026.
"Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami bersama masyarakat adat merasa terkejut. Masyarakat adat merasa tidak dihargai. Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent). Keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” ujar Teddy Wakum, tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Jumat (13/2).
Kekecewaan juga disampaikan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte. Mereka menilai pemerintah mengabaikan proses pengajuan hutan adat yang sebelumnya telah diajukan. Pada akhir September 2023, delapan marga Suku Wambon Kenemopte, didampingi Yayasan Pusaka, mengajukan permohonan penetapan hutan adat. Mereka diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
“Ketika kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak mempedulikan kami,” kata Albertus Tenggare, perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte.
Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menilai keputusan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai pemilik sah tanah dan hutan secara turun-temurun.
“Ini bentuk kejahatan ekosida melalui perampokan alam masyarakat adat. Perubahan status hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, mulai dari akses pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan, hingga lingkungan hidup,” tegasnya.
Masyarakat adat dalam keberatan administratifnya menuntut Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan. Mereka juga mendesak pemerintah segera mengakui dan melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah dan hutan adatnya. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved