Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAT Jumat merupakan kewajiban fundamental bagi setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam dinamika kehidupan, sering muncul pertanyaan mengenai konsekuensi hukum jika seseorang meninggalkan ibadah mingguan ini, terutama jika dilakukan hingga tiga kali berturut-turut. Islam memberikan peringatan keras sekaligus kelonggaran dalam kondisi tertentu yang disebut sebagai uzur syar'i.
Meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang sah bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dosa besar. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ahmad, memberikan peringatan yang sangat serius. Hadits ini juga diriwayatkan At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
Man tarakal jumu'ata tsalaatsa marraatin tahaawunan bihaa thaba'allaahu alaa qalbih.
Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya. (HR Abu Daud).
Makna dari menutup hati (taba'allahu 'ala qalbihi) menurut para ulama adalah tertutupnya pintu hidayah dan kebaikan. Seseorang yang hatinya terkunci akan sulit menerima kebenaran, merasa biasa saja saat melakukan maksiat, dan kehilangan sensitivitas spiritualnya.
Baca juga : Zikir dan Doa setelah Salat Jumat, Ada Ganjaran Besar
Penting untuk dipahami bahwa ancaman hati yang tertutup berlaku bagi mereka yang meninggalkan salat Jumat karena tahawunan atau meremehkan dan malas, bukan karena ada halangan yang sah.
Para ulama membagi kondisi ini menjadi tiga kategori:
Baca juga : Sunah-Sunah Rasul di Malam Jumat, Apakah termasuk Hubungan Suami-Istri
Islam adalah agama yang memudahkan. Berikut beberapa kondisi yang secara sah membolehkan seorang muslim laki-laki tidak menghadiri salat Jumat:
Sakit yang membuat seseorang sulit berjalan ke masjid atau jika dipaksakan akan memperparah kondisinya.
Baca juga: Lima Rukun Khutbah Jumat sesuai Sunah Rasulullah SAW
Hujan lebat yang membahayakan, banjir, atau cuaca dingin yang sangat ekstrem yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh sebelum waktu subuh atau sebelum waktu Jumat tiba, diperbolehkan mengganti Jumat dengan Zuhur.
Baca juga: Ini Amalan Malam Jumat, Sunah Nabi SAW
Misalnya tenaga medis yang sedang menangani pasien kritis yang tidak bisa ditinggal atau petugas keamanan yang sedang menjaga objek vital.
Bagi muslim yang pernah meninggalkan salat Jumat tiga kali atau lebih tanpa alasan sah, pintu tobat selalu terbuka. Langkah yang harus diambil ialah menyesali perbuatan, bertekad tidak mengulangi, dan memperbanyak amal saleh serta segera mengganti salat tersebut dengan Zuhur.
Baca juga: Khutbah Jumat Lima Kemuliaan Umat Rasulullah di Bulan Ramadan
Tidak secara otomatis kafir selama masih meyakini kewajibannya. Namun, perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang mendekatkan pada sifat kemunafikan.
Pekerjaan rutin biasanya tidak dianggap uzur syar'i kecuali pekerjaan tersebut berkaitan dengan keselamatan nyawa orang banyak yang tidak bisa ditinggal sama sekali.
Baca juga: Rukun Salat, Sunah Salat, Syarat Sah, dan Syarat Wajibnya
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved