Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Sosial dan kementerian terkait telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp508,2 triliun untuk tahun anggaran 2026. Memasuki bulan kedua di tahun ini, sejumlah program bantuan sosial (bansos) reguler dijadwalkan mulai masuk ke tahap pencairan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan bansos pada Februari 2026 menjadi krusial karena bertepatan dengan periode awal tahun di mana kebutuhan pokok masyarakat cenderung mengalami fluktuasi harga. Dengan sistem integrasi data yang lebih modern, penyaluran bantuan kini dilakukan secara lebih transparan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
PKH merupakan program bansos bersyarat yang menyasar keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Pada Februari 2026, PKH memasuki pencairan Tahap 1 yang mencakup alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.
Rincian Nominal PKH 2026 per Tahap:
BPNT 2026 tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera. Pada tahun 2026, mekanisme penyaluran BPNT mayoritas dilakukan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening KKS bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk pencairan Februari 2026, beberapa daerah mungkin akan menerima rapel dua bulan sekaligus dengan total Rp400.000.
Bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah, bantuan PIP juga dijadwalkan cair mulai Februari 2026 untuk termin pertama. Besaran bantuan untuk tingkat SMA/SMK pada tahun 2026 kini mencapai Rp1.800.000 per tahun untuk mendukung biaya pendidikan vokasi.
Banyak masyarakat bertanya mengapa status bantuan mereka berubah di tahun 2026. Hal ini dikarenakan pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS. Berikut syarat utamanya:
| Kriteria | Keterangan |
|---|---|
| Identitas | WNI dengan NIK valid di Dukcapil |
| Data Sosial | Terdaftar dalam DTSEN Desil 1-4 |
| Pekerjaan | Bukan ASN, TNI, Polri, atau Karyawan BUMN |
| Ekonomi | Tidak memiliki penghasilan di atas upah minimum |
Masyarakat dapat memantau status bantuan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Kemungkinan besar terjadi pemutakhiran data di DTSEN di mana tingkat ekonomi Anda dianggap sudah meningkat (graduasi) atau ada data NIK yang tidak padan dengan Dukcapil.
Pencairan dilakukan secara bertahap (termin). Biasanya dimulai pada minggu kedua hingga akhir bulan Februari sesuai dengan kesiapan bank penyalur di masing-masing daerah.
Pada 2026, mayoritas disalurkan dalam bentuk uang tunai Mata Uang Rupiah sebesar Rp200.000 per bulan melalui rekening KKS. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved