Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit endemik di Indonesia yang sering kali datang tanpa peringatan dan memburuk dengan cepat. Di tahun 2026 ini, biaya perawatan rumah sakit yang terus meningkat membuat kepemilikan BPJS Kesehatan menjadi sangat vital. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung sepenuhnya biaya pengobatan DBD, mulai dari pemeriksaan darah hingga rawat inap, asalkan peserta mengikuti alur prosedur yang benar.
Banyak peserta yang masih bingung: apakah harus ke Puskesmas dulu (Faskes 1) atau boleh langsung ke IGD Rumah Sakit? Jawabannya bergantung pada kondisi pasien saat itu. Artikel ini akan membahas secara mendalam prosedur rujukan BPJS Kesehatan untuk DBD agar Anda tidak salah langkah dan terhindar dari biaya tak terduga.
Poin Penting Pembiayaan
BPJS Kesehatan menanggung 100% biaya perawatan DBD tanpa batasan plafon (ceiling) selama sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur kelas rawat (atau KRIS jika sudah berlaku di RS tersebut). Isu bahwa pasien dipaksa pulang setelah 3 hari adalah mitos; pasien dipulangkan berdasarkan keputusan medis dokter.
Dua Jalur Pelayanan: Kapan ke Faskes 1 vs Langsung IGD?
Memahami perbedaan kondisi "Gawat Darurat" dan "Non-Gawat Darurat" adalah kunci agar klaim BPJS Anda diterima. Salah memilih jalur bisa berisiko klaim ditolak atau dianggap pasien umum.
1. Jalur Faskes Tingkat Pertama (Kondisi Stabil)
Jika pasien mengalami gejala awal seperti demam tinggi mendadak selama 1-3 hari namun masih sadar penuh, bisa minum, dan tidak ada tanda syok, Anda wajib mengunjungi Faskes Tingkat 1 (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Keluarga) terlebih dahulu.
Di Faskes 1, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan tes darah sederhana (uji torniquet atau cek trombosit jika fasilitas tersedia). Jika dokter di Faskes 1 menilai pasien perlu perawatan lebih lanjut namun kondisi masih stabil, dokter akan menerbitkan Surat Rujukan ke Rumah Sakit (Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan).
2. Jalur IGD (Kondisi Gawat Darurat)
Anda BISA langsung membawa pasien ke IGD Rumah Sakit terdekat (baik yang bekerjasama dengan BPJS maupun tidak) TANPA surat rujukan Faskes 1, apabila pasien menunjukkan tanda-tanda kegawatdaruratan medis. Dalam kondisi ini, keselamatan nyawa adalah prioritas utama.
Kriteria Gawat Darurat DBD (Bisa Langsung IGD)
Dokter IGD memiliki wewenang menentukan status kegawatdaruratan. Umumnya, tanda berikut masuk kategori darurat:
- Syok (Dengue Shock Syndrome): Nadi teraba lemah/cepat, tekanan darah turun drastis, akral (ujung jari) dingin.
- Penurunan kesadaran (mengigau, pingsan, atau gelisah hebat).
- Pendarahan hebat (muntah darah, BAB hitam, mimisan yang tidak berhenti).
- Trombosit turun drastis di bawah 100.000/ul disertai tanda klinis yang memburuk (seperti nyeri perut hebat).
- Kejang.
Prosedur Langkah demi Langkah
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Meskipun dalam kondisi panik, pastikan keluarga yang mendampingi membawa dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik) atau KIS Digital di Aplikasi Mobile JKN.
- KTP/KK pasien (untuk verifikasi NIK).
- Bukti kepesertaan aktif (pastikan tidak ada tunggakan iuran).
Langkah 2: Proses di Rumah Sakit
Saat tiba di IGD atau Poli RS (jika lewat rujukan):
- Tunjukkan kartu BPJS/Mobile JKN di bagian pendaftaran atau admisi.
- Dokter akan melakukan triase (pemeriksaan awal) untuk menentukan tingkat keparahan.
- Jika dinyatakan perlu rawat inap (opname), pasien akan dipindahkan ke ruang perawatan sesuai kelas hak peserta atau ruang intensif (ICU/HCU) jika kondisi kritis.
- Keluarga pasien akan diminta menandatangani Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai bukti penjaminan.
Apa Saja yang Ditanggung BPJS untuk DBD?
Cakupan BPJS Kesehatan untuk kasus Demam Berdarah sangat komprehensif pada tahun 2026 ini, meliputi:
| Layanan | Keterangan Cakupan |
|---|---|
| Administrasi | Biaya pendaftaran dan administrasi rumah sakit. |
| Pemeriksaan Penunjang | Cek darah rutin (Trombosit, Hematokrit, Leukosit), NS1, IgG/IgM Dengue sesuai indikasi medis. |
| Obat-obatan | Cairan infus, obat penurun panas, dan obat lain yang masuk Formularium Nasional (Fornas). |
| Akomodasi (Kamar) | Kamar rawat inap sesuai kelas hak peserta (Kelas 1, 2, 3) atau standar KRIS. |
| Darah | Transfusi darah atau trombosit jika diperlukan. |
Risiko "False Emergency" (Salah Persepsi Darurat)
Perlu diperhatikan, jika Anda membawa pasien ke IGD padahal kondisinya hanya demam ringan dan dokter IGD menyatakan kondisi tersebut BUKAN gawat darurat (False Emergency), maka BPJS tidak dapat menjamin biaya pelayanan di IGD tersebut. Pasien mungkin akan diarahkan ke poli rawat jalan (jika jam kerja) atau diminta membayar sebagai pasien umum.
Oleh karena itu, jika ragu, kunjungi Faskes 1 terlebih dahulu atau gunakan fitur Konsultasi Dokter di Mobile JKN untuk arahan awal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah masuk IGD harus bawa surat rujukan?
Tidak perlu. Untuk kondisi gawat darurat (emergency), pasien bisa langsung masuk IGD tanpa surat rujukan dari Faskes 1. Rujukan hanya diperlukan untuk rawat jalan atau kondisi non-darurat.
Apakah benar rawat inap BPJS dibatasi maksimal 3 hari?
Tidak benar. Durasi rawat inap ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berdasarkan kondisi medis pasien sampai dinyatakan stabil dan aman untuk pulang, bukan berdasarkan batasan hari dari BPJS.
Bagaimana jika kamar rawat inap penuh?
Sesuai aturan, jika kelas hak peserta penuh, rumah sakit wajib menempatkan pasien di kelas satu tingkat lebih tinggi (maksimal 3 hari) tanpa biaya tambahan, atau merujuk ke RS lain yang memiliki ketersediaan kamar jika kondisi memungkinkan.
Apakah trombosit harus di bawah angka tertentu untuk ditanggung?
Secara medis, indikasi rawat inap biasanya mempertimbangkan trombosit di bawah 100.000 atau adanya tanda peringatan (warning signs) lain seperti muntah terus menerus. Namun, penjaminan BPJS berbasis pada indikasi medis dokter, bukan hanya satu angka laboratorium saja.
Checklist Sebelum ke Rumah Sakit
- Pastikan kartu BPJS/KIS berstatus AKTIF (cek di Mobile JKN).
- Bawa KTP asli pasien.
- Jika kondisi stabil, pergi ke Faskes 1 dulu untuk minta rujukan.
- Jika kondisi gawat (syok/lemas parah), langsung ke IGD terdekat.
- Siapkan baju ganti dan perlengkapan pribadi.
