Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SHALAT Jumat merupakan kewajiban mutlak bagi laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat. Berbeda dengan shalat fardhu lain, shalat Jumat memiliki keunikan yaitu adanya dua khutbah yang menempati posisi pengganti dua rakaat shalat Zuhur.
Oleh karena itu, kedudukan khutbah sangatlah krusial. Jika khutbah rusak, shalat Jumat pun tidak sah.
Banyak masyarakat, bahkan petugas masjid, yang terkadang kurang memahami detail teknis mengenai rukun khutbah Jumat. Padahal, rukun ini bersifat ta'abbudi (paten) dan harus dilafalkan dalam Bahasa Arab. Jika satu saja tertinggal, shalat Jumat seluruh jemaah menjadi tidak sah dan wajib diulang dengan shalat Zuhur.
Merujuk pada literatur Fiqih Syafi'iyah (seperti kitab Safinatun Naja dan Fathul Qarib) yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia, berikut adalah ulasan mendalam mengenai 5 rukun khutbah Jumat beserta syarat sahnya.
Dalam istilah fiqih, rukun adalah bagian inti yang harus ada. Dalam konteks khutbah Jumat, rukun adalah bacaan-bacaan tertentu yang wajib dilafalkan dalam Bahasa Arab oleh khatib. Adapun isi ceramah/nasihat dalam Bahasa Indonesia hanyalah pelengkap, bukan rukun.
Para ulama Mazhab Syafi'i menetapkan ada lima rukun yang harus dipenuhi dalam dua khutbah.
Baca juga: Khutbah Jumat Keutamaan Nisfu Syaban dan Amalannya
Berikut adalah rincian kelima rukun tersebut. Tiga rukun pertama (Hamdalah, Shalawat, Wasiat) wajib dibaca di kedua khutbah.
Posisi: Wajib di Khutbah Pertama & Kedua.
Syarat: Harus memuat kata "Hamdun" (pujian) dan lafal "Allah".
Baca juga: Khutbah Jumat Berbagai Kemuliaan Bulan Rajab
Posisi: Wajib di Khutbah Pertama & Kedua.
Syarat: Harus memuat kata shalawat (Sholla/Sholatu) dan nama Nabi (Muhammad/Ahmad) atau jabatannya (Rasulullah/Nabiyullah).
Posisi: Wajib di Khutbah Pertama & Kedua.
Syarat: Mengandung perintah untuk taat atau menjauhi larangan Allah. Tidak ada lafal kaku, namun wajib berbahasa Arab jika mengikuti kehati-hatian ulama.
Baca juga: Sunah-Sunah Rasul di Malam Jumat, Apakah termasuk Hubungan Suami-Istri
Posisi: Wajib di salah satu khutbah (lebih utama di Khutbah Pertama).
Syarat: Ayat yang dibaca harus mufhimah (memberikan makna yang sempurna/lengkap). Tidak cukup hanya membaca potongan ayat pendek seperti "Tsumma nazhar".
Posisi: Wajib di Khutbah Kedua.
Syarat: Mendoakan ampunan (maghfirah) atau kebaikan akhirat bagi mukminin/mukminat.
Baca juga: Zikir dan Doa setelah Salat Jumat, Ada Ganjaran Besar
Selain membaca lima rukun di atas, pelaksanaan khutbah harus memenuhi syarat sah berikut:
Baca juga: 11 Sunah Hari Jumat yang Dianjurkan Umat Islam Lakukan
Memahami rukun khutbah Jumat adalah kunci sahnya ibadah mingguan kita. Bagi para pengurus masjid (DKM), sangat disarankan untuk menyediakan teks khutbah yang sudah divalidasi rukun-rukunnya di mimbar, guna mengantisipasi khatib pengganti yang mungkin belum hafal urutan rukun tersebut.
Saat mendengarkan khutbah, jemaah tidak boleh berbicara. Ada dua kali pembacaan khutbah dan di antara itu khatib akan duduk sebentar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved