Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTANYAAN mengenai 1 hektar berapa meter sering kali muncul di benak masyarakat, terutama mereka yang sedang berurusan dengan jual beli tanah, perkebunan, atau properti. Memahami konversi satuan luas ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan perhitungan dalam transaksi agraria.
Secara sederhana dan baku, jawabannya adalah 1 hektar sama dengan 10.000 meter persegi (m²). Angka ini merupakan ketetapan standar internasional yang digunakan dalam sistem pengukuran luas lahan.
Dalam dunia properti dan pertanahan di Indonesia, istilah hektar (sering disingkat menjadi 'ha') adalah satuan yang paling umum digunakan untuk menyatakan luas area yang cukup besar, seperti sawah, kebun kelapa sawit, atau lahan perumahan. Namun, untuk keperluan sertifikat tanah atau perhitungan biaya konstruksi yang lebih detail, satuan meter persegi lebih sering digunakan. Oleh karena itu, kemampuan mengonversi kedua satuan ini menjadi pengetahuan dasar yang wajib dimiliki.
Sebelum melangkah lebih jauh ke rumus perhitungan, penting untuk memahami dari mana satuan ini berasal. Kata "hektar" berasal dari bahasa Prancis, yaitu gabungan dari kata "hekto" yang berarti 100 kali, dan "are" yang merupakan satuan dasar luas dalam sistem metrik. Jadi, secara harfiah 1 hektar berarti 100 are.
Berikut adalah rincian hierarki konversinya agar lebih mudah dipahami:
Untuk memvisualisasikannya, bayangkan sebuah lapangan berbentuk persegi dengan panjang sisi 100 meter dan lebar 100 meter. Luas area di dalam persegi tersebut adalah tepat 1 hektar. Sebagai perbandingan nyata, luas lapangan sepak bola standar internasional (FIFA) berkisar antara 0,7 hingga 0,8 hektar. Artinya, 1 hektar sedikit lebih luas daripada satu lapangan sepak bola penuh.
Mengetahui bahwa 1 hektar setara dengan 10.000 meter persegi memudahkan kita dalam melakukan perhitungan skala besar. Rumus dasarnya sangat sederhana:
Luas dalam Meter Persegi = Luas dalam Hektar x 10.000
Sebaliknya, jika Anda ingin mengubah satuan meter persegi ke hektar, Anda cukup membaginya dengan 10.000:
Luas dalam Hektar = Luas dalam Meter Persegi : 10.000
Agar lebih memahami penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, berikut adalah beberapa studi kasus perhitungan yang sering terjadi di lapangan:
Untuk memudahkan Anda tanpa harus menghitung manual setiap saat, berikut adalah tabel konversi cepat dari satuan hektar ke meter persegi yang umum digunakan:
Selain satuan internasional seperti hektar dan meter persegi, masyarakat Indonesia di berbagai daerah juga masih menggunakan satuan tradisional. Memahami konversi satuan lokal ini ke meter persegi juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membeli tanah di daerah pedesaan.
Di wilayah Jawa Barat, istilah 'tumbak' atau 'bata' sering digunakan. 1 Tumbak setara dengan 14 meter persegi (tepatnya 14,0625 m²).
Di wilayah Sumatera, khususnya perkebunan, sering digunakan istilah 'rante'. 1 Rante biasanya setara dengan 400 meter persegi atau 20 x 20 meter.
Satuan 'bahu' sering digunakan untuk area persawahan di Jawa. 1 Bahu umumnya setara dengan 7.000 hingga 7.400 meter persegi, tergantung kesepakatan adat setempat, namun sering dibulatkan menjadi 0,7 hektar.
Memahami 1 hektar berapa meter bukan sekadar soal matematika, melainkan soal legalitas dan nilai ekonomi. Dalam sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), satuan yang digunakan secara resmi adalah meter persegi. Oleh karena itu, meskipun dalam percakapan sehari-hari kita menyebut "satu hektar", dalam dokumen resmi angka yang tertulis adalah "10.000 m2".
Kesalahan dalam konversi dapat berakibat fatal, mulai dari sengketa batas tanah, kesalahan pembayaran pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), hingga kerugian finansial saat transaksi jual beli. Pastikan Anda selalu melakukan pengukuran ulang atau verifikasi dengan jasa ukur profesional atau pihak BPN untuk mendapatkan angka yang presisi sebelum melakukan transaksi properti bernilai besar. (Z-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved