Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KLH Segel Lima Tambang Penyebab Banjir di Sumbar

Atalya Puspa    
20/12/2025 16:55
KLH Segel Lima Tambang Penyebab Banjir di Sumbar
Petugas KLH/BPLH saat melakukan pengawasan di salah satu dari 12 lokasi tambang dan perhutanan sosial di Sumatra Barat.(Instagram @haniffaisolnurofiq)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan tambang di wilayah elevasi tinggi Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga kuat menjadi pemicu banjir akibat sedimentasi Sungai Batang Kuranji. Tindakan tegas ini dilakukan setelah pengawasan menemukan pelanggaran serius dalam operasional pertambangan.

Penyegelan perusahaan tambang dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup. Lima perusahaan yang dihentikan operasionalnya yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari tidak adanya sistem drainase di area tambang, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan. Kelalaian tersebut menyebabkan erosi dan limpasan air (run-off) yang mempercepat pendangkalan sungai dan memicu banjir saat hujan deras.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Hanif, Sabtu (20/12). 

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral. Proses evaluasi terhadap kelima perusahaan tersebut, kata Hanif, akan dilakukan secara transparan demi memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Ke depan, KLH/BPLH akan memperketat pengawasan di kawasan hulu dan daerah rawan bencana untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum. “Ini pesan keras: lingkungan bukan untuk dikorbankan demi profit. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi melindungi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman,” ujar Hanif.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan melalui kanal pengaduan resmi Gakkum KLH/BPLH, sebagai upaya bersama mewujudkan Indonesia yang lebih tangguh terhadap bencana. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik