Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pengiriman 120 kilogram hiu segar digagalkan oleh Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Hiu tersebut masuk dalam kategori Apendiks II CITES atau konvensi perdagangan internasional spesies fauna dan flora liar terancam punah.
Koordinator Karantina Ikan Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih mengatakan pengiriman 120 kilogram hiu segar ini terungkap setelah ada pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak delapankoli.
"Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, hiu segar disembunyikan dalam dua koli, sebagian lagi kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina," kata Indah dalam keterangannya di Banyuwangi, Sabtu (13/12).
Setelah ditemukan 120 kilogram hiu itu, ucap Indah, selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan. Berdasarkan hasil identifikasi, lanjutnya, hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus) dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).
Indah menjelaskan, ketiga jenis hiu itu masuk dalam daftar Apendiks II CITES, dan status Apendiks II ini mewajibkan jika untuk diperdagangkan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam populasi.
"120 kilogram hiu tersebut diamankan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi, dan selanjutnya akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," ungkapnya.(Ant/M-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved