Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kementerian Kehutanan Dorong Penguatan KPH untuk Jaga Hutan Indonesia

Atalya Puspa    
09/12/2025 20:34
Kementerian Kehutanan Dorong Penguatan KPH untuk Jaga Hutan Indonesia
Suasana bencana longsor di Perumahan Matauli, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (6/12/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH mendorong penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai ujung tombak pengelolaan hutan berkelanjutan. 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa KPH harus diberi ruang lebih besar untuk berperan langsung di lapangan, seiring dengan upaya penataan ruang dan penyelarasan kebijakan kehutanan yang tengah dilakukan pemerintah.

Ia menyadari, Kementerian Kehutanan memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, sementara tantangan pengelolaan hutan kian kompleks dan luas.

“Saya benar-benar menyadari bahwa kementerian ini memiliki keterbatasan, baik dari segi SDM maupun anggaran. Karena itu saya minta tolong, ayo bareng-bareng kita jaga hutan kita. Hanya dengan kerja sama dan sama-sama kerja, terutama dengan KPH, kita bisa menjaga hutan sekaligus memaksimalkan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Juli, Rabu (29/10). 

Raja Juli menyebut, pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, peran KPH justru melemah. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperkuat posisi dan kewenangan KPH.

“Kalau tidak ada naungan hukum yang cukup baik bagi KPH, maka hampir pasti sulit kita menjaga hutan. Saya berharap ada perubahan di dua norma ini yang memberi kesempatan seluas-luasnya bagi KPH untuk terlibat aktif dalam pengelolaan hutan,” katanya.

Sambil menunggu proses revisi regulasi, Raja Juli meminta jajaran eselon I Kementerian Kehutanan untuk membuka ruang kolaborasi dengan KPH di daerah. Ia menargetkan, pada 2026 KPH sudah siap menjadi garda pengamanan hutan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mengembangkan pilot project agroforestry pangan di berbagai wilayah.

“Saya harap pada 2026 KPH sudah siap menjadi salah satu garda pengamanan karhutla, dan sudah ada pilot project agroforestry pangan yang berjalan dengan baik,” tegasnya.

Raja Juli menekankan, KPH juga akan dilibatkan dalam pencapaian target nasional, seperti FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis, dan pengakuan hutan adat. Ia berharap manfaat ekonomi karbon dari penerapan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon juga bisa dirasakan oleh masyarakat di sekitar hutan.

“Jangan sampai yang menikmati kebijakan nilai ekonomi karbon hanya segelintir orang. Kita ingin ekosistem yang menguntungkan masyarakat yang berjibaku di tapak,” ujarnya.

Pemerintah, kata Raja Juli, juga akan mendorong revitalisasi industri kehutanan dari hulu hingga hilir, penguatan hutan adat, serta pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah sekitar hutan—daerah yang selama ini menjadi kantong kemiskinan di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah menegaskan bahwa penyelarasan tata ruang dan kebijakan kehutanan menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, termasuk tumpang tindih antara desa, sertifikat tanah, dan kawasan hutan.

Menurutnya, secara administratif, 118 juta hektare kawasan hutan berada di dalam wilayah administrasi desa. Karena itu, isu yang menyebut desa harus dikeluarkan dari kawasan hutan dinilai keliru.

“Secara administrasi, kawasan hutan memang ada di dalam administrasi desa. Jadi kalau ada yang menyuarakan desa harus dikeluarkan dari kawasan hutan, pemikirannya tidak seperti itu,” jelasnya.

Ade menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengalokasikan 4,1 juta hektare kawasan hutan untuk menyelesaikan konflik tenurial dan lahan garapan masyarakat melalui PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan). Dari total itu, 3,1 juta hektare sudah terealisasi.

Selain itu, Kementerian juga tengah melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional.

Penyelarasan ini juga diharapkan dapat mengatasi persoalan tumpang tindih izin, seperti antara PBPH, PS, PPTKH, dan izin pemanfaatan lainnya.

Untuk memperkuat tata kelola spasial, Kementerian Kehutanan kini tengah membangun Sistem Informasi Geospasial Kehutanan, yang akan mengintegrasikan seluruh data spasial dari berbagai direktorat menjadi “one map plus three”. Sistem ini akan menjadi dasar bagi penerbitan izin dan pemanfaatan kawasan hutan secara transparan.

“Kami sedang menyusun aturan agar kalau terjadi tumpang susun antarizin, sistem otomatis memblokir izin baru. Jadi ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Langkah tersebut, menurutnya, akan memperkuat basis data pengelolaan hutan sekaligus memperjelas peran KPH dalam perencanaan dan implementasi kegiatan di lapangan. (Ata/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik