Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Sholat Maghrib adalah ibadah fardhu yang wajib dikerjakan tepat pada waktunya, yaitu setelah matahari terbenam hingga hilangnya mega merah. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, terkadang seseorang terpaksa melaksanakan niat sholat maghrib di waktu isya karena udzur syar’i seperti tertidur, lupa, atau sakit. Islam memberikan solusi berupa qadha (mengganti) sholat yang terlewat. Artikel ini akan membahas secara mendalam bacaan niat, tata cara pelaksanaan, hukum menurut fiqih, serta dalil dari Al-Qur’an dan hadits shahih.
Qadha secara bahasa berarti "mengganti" atau "melunasi hutang". Dalam konteks ibadah, qadha sholat adalah melaksanakan sholat fardhu yang terlewat waktunya karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti lupa, tertidur, atau sakit berat.
Dalil wajibnya qadha sholat tertuang dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
Teks Arab:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Latin:
“Man nasiya shalaatan aw naama ‘anhaa falyushallihaa idzaa dzakarahaa laa kaffaara lahaa illaa dzaalik.”Terjemah:
“Barangsiapa lupa sholat atau tertidur sehingga ketinggalan, maka kerjakanlah ketika ingat. Tidak ada tebusan baginya selain itu.”
(HR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684)
Hadits ini menjadi dasar hukum bahwa qadha wajib dilakukan secepat mungkin setelah sebab terlewatnya sholat hilang.
Niat adalah rukun sholat yang harus diucapkan dalam hati saat takbiratul ihram. Untuk qadha Maghrib, niat tetap sama seperti sholat Maghrib biasa, namun ditambahkan kata “qadhaa-an” untuk menunjukkan status penggantian.
Teks Arab:
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
“Ushalli fardhal maghribi tsalaatsa raka’aatin qadhaa-an lillaahi ta’aalaa.”Terjemah:
“Aku niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
Catatan penting:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak perlu menyebut “qadhaa-an” dalam niat, cukup berniat sholat Maghrib biasa. Sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menganjurkan penambahan “qadhaa-an” untuk kesempurnaan.
Tata cara qadha Maghrib sama persis dengan sholat Maghrib biasa. Berikut langkah-langkahnya:
Jika seseorang ketinggalan Maghrib dan Isya, maka urutannya:
Dalil tertib dalam qadha:
Teks Arab:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Latin:
“Shalluu kamaa ra’aitumuunii ushallii.”Terjemah:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari no. 631)
Termasuk di dalamnya adalah menjaga urutan sholat fardhu.
Banyak yang keliru mengira bahwa niat sholat maghrib di waktu isya berarti jamak. Padahal, jamak dan qadha adalah dua hal berbeda:
| Perbedaan | Jamak | Qadha |
|---|---|---|
| Sebab | Safar, hujan lebat, lumpur, sakit | Lupa, tertidur, sengaja tinggalkan |
| Waktu | Dipercepat (jamak taqdim) atau diakhirkan (jamak ta’khir) | Diluar waktu asal sholat |
| Niat | Ada niat jamak khusus | Niat qadha |
Dalil jamak terbatas pada Al-Qur’an:
Ayat Al-Qur’an:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Terjemah:
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat.”
(QS. An-Nisa: 101)
Para ulama menyepakati bahwa jamak hanya boleh karena udzur syar’i, bukan karena lupa atau malas.
Jika seseorang sengaja meninggalkan sholat Maghrib hingga keluar waktu tanpa udzur, maka ia berdosa besar. Ia wajib bertaubat nasuha dan segera qadha. Rasulullah SAW bersabda:
Teks Arab:
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Latin:
“Man taraka shalaatal ‘ashri faqad habitha ‘amaluhu.”Terjemah:
“Barangsiapa meninggalkan sholat Ashar, maka hapuslah amalnya.”
(HR. Bukhari no. 553)
Meski ancamannya berat, qadha tetap wajib dilakukan sebagai bentuk taubat.
Boleh, asalkan secepat mungkin setelah ingat. Namun, lebih utama dikerjakan segera setelah sebab hilang.
Kerjakan 3 rakaat penuh sebagai ihtiyath (kehati-hatian).
Tidak. Wanita haid/nifas tidak wajib qadha sholat yang terlewat selama masa haid.
Boleh, bahkan dianjurkan. Namun, niat tetap qadha, bukan mengikuti jamaah Isya.
Niat sholat maghrib di waktu isya adalah bagian dari qadha sholat yang wajib dilakukan jika terlewat karena udzur. Bacaan niatnya adalah: “Ushalli fardhal maghribi tsalaatsa raka’aatin qadhaa-an lillaahi ta’aalaa.” Tata cara pelaksanaannya sama dengan sholat Maghrib biasa, dengan menjaga tertib dan segera melaksanakannya setelah ingat. Jangan keliru antara qadha dan jamak—keduanya memiliki syarat dan dalil yang berbeda.
Semoga panduan ini membantu umat Islam melaksanakan ibadah dengan benar dan penuh kesadaran. Jangan biarkan sholat terlewat tanpa sebab, karena sholat adalah tiang agama. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved