Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH efektifnya Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan SK Menhut 144/2025, maka salah satu agenda penting yang mendesak untuk disiapkan adalah menyiapkan kapasitas SDM untuk Verifikator Hutan Adat. Bertempat di Lombok selama tanggal 6 - 10 Oktober 2025, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat. Kegiatan ini didukung oleh Norwegia Embassy dan UNDP sebagai bagian dari kerja Satgas Percepatan Hutan Adat.
Direktur PKTHA Julmansyah mengatakan ini adalah upaya Kemenhut bersama Pemda Kab/kota, Dinas Kehutanan dan Balai Perhutanan Sosial Jawa Bali NTB dan NTT agar proses kerja-kerja penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemda Kab/kota menjadi lebih berkualitas dan cepat. Ini bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan adat.
“Ketersediaan tenaga Verifikator ini menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun ke depan,” ujar Julmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (8/10).
Pelibatan OPD Kab/kota menjadi tumpuan dan sasaran kegiatan ini, dengan memperkuat kapasitasnya mengingat Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (masyarakat hukum adat). Di mana panitia ini bekerja melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap usulan MHA. Para peserta ini berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi penetapan hutan adat.
“Kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan yang mencakup empat wilayah di Indonesia. Sehingga ke depan akan banyak stok tenaga Verifikator Hutan Adat di Indonesia,” terang Julmansyah.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk mengasah instrumen atau tools verifikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat PKTHA yang melibatkan akademisi dan praktisi yang pernah menjadi bagian dari Tim Terpadu Hutan Adat.
Hutan Adat sendiri memiliki tujuan penting yakni menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat; melestarikan Ekosistem (Hutan dan Lingkungan); perlindungan kearifan lokal & pengetahuan tradisional; serta salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. (H-2)
Kementerian Kehutanan mengintensifkan upaya tersebut untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
Kejaksaan Agung mendatangi Dirjen Planologi Kemenhut untuk pencocokan data perubahan fungsi hutan lindung. Kejagung dan Kemenhut tegaskan bukan penggeledahan.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Sumatra.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan upaya penanganan kayu gelondongan sisa bencana Sumatra, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra Utara.
Pihak Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pemanfaatan kayu sisa banjir dilakukan setelah melalui proses pengumpulan dan pengukuran oleh tim BPHL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved