Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ARITMIA adalah gangguan pada irama detak jantung, baik jantung berdetak terlalu cepat, lambat, atau tidak teratur. Kondisi ini menyebabkan gangguan pada pendistribusian darah yang mengandung oksigen dan nutrisi ke seluruh tubuh.
"Jadi, ketika aritmia tidak ditangani dengan tepat, bukan tidak mungkin bahwa kondisi ini bisa membahayakan nyawa penderitanya," ungkap Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Subspesialis Aritmia RS Pondok Indah – Pondok Indah Dony Yugo Hermanto.
Dony mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi aritmia dengan detak jantung yang terlalu cepat, salah satunya adalah dengan ablasi jantung atau cardiac ablation.
Meski metode ini cukup efektif, tidak semua kasus aritmia merupakan kandidat yang sesuai untuk ditangani menggunakan metode ablasi. Pahami manfaat ablasi jantung dan informasi lebih lanjutnya dalam artikel berikut ini.
"Ablasi jantung adalah salah satu prosedur minimal invasive untuk menangani aritmia atau gangguan irama jantung tipe cepat. Irama yang telalu cepat disebabkan oleh adanya jaringan sel otot jantung yang abnormal," ungkap Dony.
Metode ini bertujuan untuk menghilangkan jaringan jantung abnormal yang menyebabkan aritmia dengan energi panas (radiofrekuensi), dingin (cryo), dan gelombang listrik (pulsed wave).
Hal ini akan membuat sinyal atau impuls listrik jantung yang abnormal menjadi normal dan memungkinkan detak jantung kembali normal.
Tidak semua kasus gangguan irama jantung harus ditangani dengan ablasi jantung. Namun, ablasi jantung merupakan pilihan terapi lini pertama pada sebagian besar kasus aritmia tipe cepat.
Berikut ini adalah indikasi ablasi jantung atau kondisi yang perlu ditangani dengan prosedur ablasi jantung:
Terdapat beberapa kondisi yang membuat ablasi jantung tidak dapat dilakukan, karena efek samping atau risiko yang justru lebih besar dari manfaatnya.
Berikut ini adalah kontraindikasi ablasi jantung yang dimaksud:
Sebelum dilaksanakan, dokter akan memberikan instruksi kepada pasien, termasuk tentang jenis kegiatan yang tidak boleh dilakukan, pola makan dan jenis makanan yang perlu dihindari, serta obat-obatan yang harus dikonsumsi atau dihentikan sebelum operasi berlangsung.
"Setelah jadwal prosedur ablasi jantung ditentukan, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan rawat inap. Selama menjalani rawat inap di rumah sakit, Anda sebaiknya ditemani oleh anggota keluarga maupun kerabat, agar proses pemulihan setelah dilakukan tindakan ablasi jantung bisa lebih optimal," kata Dony.
Prosedur ablasi jantung dilakukan di rumah sakit oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, di dalam ruangan cath lab.
Diperlukan waktu sekitar 2-4 jam untuk menjalani prosedur ablasi jantung, dengan kondisi pasien tetap sadar selama tindakan dilakukan. Pada benerapa kasus, anestesi umum juga dapat dilakukan.
Meski tetap sadar, Anda akan diberikan obat bius lokal dan obat penenang agar tidak merasa nyeri atau cemas selama tindakan ablasi jantung dilakukan.
Barulah kemudian dokter akan melakukan tindakan ablasi jantung sebagai berikut ini:
Setelah titik penyebab aritmia diatasi, dokter akan mengeluarkan kateter dan selang dari tubuh Anda dan kemudian memasang perban pada lokasi masuknya kateter.
Setelah tindakan ablasi jantung selesai dilakukan dan Anda dinyatakan stabil setelah diawasi di ruang pemulihan, Anda akan dipindahkan ke ruang perawatan untuk dilakukan pemantauan secara berkala guna memastikan proses pemulihan berjalan dengan optimal. Selama di ruang perawatan, Anda biasanya akan disarankan untuk tirah baring total.
Anda baru diperbolehkan pulang paling cepat 1 hari setelah prosedur ablasi jantung dilakukan.
Saat diperbolehkan pulang, dokter akan meresepkan obat-obatan yang perlu dikonsumsi selama beberapa waktu untuk mencegah risiko perdarahan serta memberikan saran aktivitas yang tidak boleh dilakukan pascaablasi jantung, termasuk:
Jika menemukan munculnya memar pada area masuknya kateter, Anda tidak perlu khawatir, karena hal ini merupakan kondisi yang normal.
Namun, jika mengalami perdarahan, pembengkakan, jantung berdebar-debar atau detak jantung tidak teratur, dan sesak napas, segeralah ke unit IGD di rumah sakit.
Karena merupakan tindakan minimal invasive, prosedur ablasi jantung juga relatif aman. Namun, ada beberapa risiko komplikasi ablasi jantung, yang meskipun sangat jarang, tetapi mungkin saja terjadi, antara lain:
Ablasi jantung merupakan tindakan minimal invasive juga memiliki kemungkinan keberhasilan yang tinggi dalam mengatasi gangguan irama denyut jantung. Tindakan ini juga dilakukan dalam waktu yang relatif cepat, serta memerlukan waktu pemulihan yang lebih cepat.
Selain ablasi jantung, pemasangan alat pacu jantung (pacemaker) dengan teknologi terbaru juga menjadi salah satu solusi untuk menangani gangguan irama jantung.
Agar penanganan aritmia yang didapatkan benar-benar sesuai, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia. Konsultasi dengan dokter multidisiplin juga mungkin dibutuhkan agar penanganan semakin optimal. (Z-1)
Teknologi PFA tidak menyebabkan luka bakar atau pembentukan bekuan darah, sehingga lebih aman dan efektif.
Aritmia merupakan gangguan pada irama jantung yang meliputi pembentukan listrik dan penjajarannya sehingga jantung berdetak lebih cepat, lebih lambat, atau tidak teratur.
Sensasi deg-degan saat beristirahat, terutama jika disertai nyeri dada, bisa menjadi gejala penyakit jantung, khususnya aritmia.
TINDAKAN LAA Closure dapat diterapkan pada pasien dengan gangguan irama jantung Atrial Fibrilasi. Seseorang dengan gangguan irama jantung Atrial Fibrilasi memiliki risiko mengalami stroke
Aritmia jantung, atau gangguan irama jantung, merupakan kondisi medis yang dapat memengaruhi fungsi jantung secara signifikan. Salah satu faktornya adalah mereka yang berkepribadian tipe A
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved