Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Perubahan Luas Tanah Rumah Subsidi Supaya Konsumen Punya Pilihan

Ihfa Firdausya
22/6/2025 11:24
Perubahan Luas Tanah Rumah Subsidi Supaya Konsumen Punya Pilihan
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 23,4 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 meter(MI/SUSANTO)

Rencana perubahan ukuran minimal rumah subsidi dalam draf Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 menuai pro dan kontra. Dalam aturan yang belum disahkan itu, luas tanah untuk rumah tapak paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai rumah paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Dalam peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas bangunannya berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut pro kontra itu hal biasa. Dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat. Selain itu untuk tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.

"Sekarang kan masih tahap masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar menteri PKP dalam keterangannya, pekan lalu.

Kementerian PKP menyatakan sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut. Menurut Ara, sapaan Maruarar, saran dan kritik akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

Menurutnya, prinsip dari penyusunan draf peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan yang mana lahan yang ada sangat terbatas. Harapannya akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya.

Ke depan, menteri PKP berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan didesain dengan baik dinilai akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.

"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya.

Menurut Ara, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, banyak konsumen yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.

Menteri PKP menambahkan, setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil. "Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan bahwa perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut. "Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku," tandasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya