Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Biaya dan Persyaratannya

Reynaldi Andrian Pamungkas
30/5/2025 23:30
Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Biaya dan Persyaratannya
Meja pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama Jakarta(MI/RAMDANI)

SURAT cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan sebagai bukti sah bahwa suatu pernikahan telah berakhir secara hukum.

Surat ini menjadi bukti bahwa kedua pihak, suami dan istri, sudah tidak terikat secara hukum dalam pernikahan.

Berikut Cara Mengurus Surat Cerai

1. Persyaratan Mengajukan Perceraian

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Nikah.
  • Surat gugatan cerai yang dibuat oleh pengacara atau sendiri (biasanya diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam).
  • Surat keterangan domisili.
  • Jika perceraian diajukan oleh istri, biasanya harus dilampirkan alasan-alasan kuat yang mendasari gugatan cerai.

2. Prosedur Mengurus Surat Cerai

a. Mendaftarkan Gugatan Cerai

  • Ajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim).
  • Serahkan semua persyaratan dokumen yang diperlukan.

b. Sidang Mediasi

  • Pengadilan biasanya mengadakan mediasi antara suami dan istri untuk mencari solusi damai.
  • Jika tidak berhasil, proses perceraian berlanjut ke sidang pengadilan.

c. Sidang Pengadilan

  • Pengadilan akan memeriksa bukti dan alasan perceraian.
  • Kedua pihak akan diminta untuk hadir dan memberikan keterangan.

d. Putusan Perceraian

  • Jika hakim mengabulkan gugatan, maka putusan cerai akan diterbitkan.
  • Putusan ini menjadi dasar untuk membuat surat cerai resmi.

3. Biaya Mengurus Surat Cerai

Biaya perceraian bervariasi tergantung pengadilan dan wilayah, tapi secara umum:

  • Biaya pendaftaran gugatan: sekitar Rp200.000 – Rp500.000.
  • Biaya administrasi dan sidang: bisa berbeda-beda, biasanya total sekitar Rp500.000 – Rp1.500.000.
  • Jika menggunakan jasa pengacara, akan ada biaya tambahan sesuai kesepakatan.

4. Setelah Mendapatkan Surat Cerai

  • Surat cerai harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil atau Disdukcapil untuk memperbaharui status pernikahan.
  • Bawa putusan cerai dan dokumen pendukung lainnya.

Surat cerai hanya bisa diperoleh setelah proses perceraian melalui pengadilan selesai dan putusan cerai dikeluarkan. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya