Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute for Halal Industry and System (IHIS) UGM, Profesor Yuny Erwanto, menyampaikan pendapatnya terkait beredarnya produk mengandung babi padahal sudah mendapatkan sertifikat halal.
"Itu merupakan bentuk pelecehan terhadap konsumen di Indonesia," ungkap dia dalam siaran pers, Kamis (24/4).
Dengan melihat adanya label halal, masyarakat seharusnya menjadi merasa tenang dan mudah dalam membeli produk yang mereka butuhkan.
Meski demikian, Yuny berharap masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi. Bahkan, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
“Masyarakat itu komunitas yang harus dilayani oleh negara. Itu tanggung jawab negara. Waspada memang perlu. Jika masyarakat curiga sebuah produk mengandung unsur babi bisa saja sampelnya dibawa ke BPOM atau laboratorium yang tersertifikasi, seperti di UGM,” lanjutnya.
Dalam kasus ini Yuny menilai ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Pertama, perusahaan telah mengganti bahan tidak sesuai yang didaftarkan saat pengajuan sertifikasi halal. Kedua, lembaga yang melakukan pemeriksaan halal di luar negeri tidak melakukan tugasnya dengan baik. Selain itu, bisa juga supplier atau pemasok bahan baku ke perusahaan tersebut melakukan penipuan.
”Oleh karena itu, kejadian ini sebaiknya ditelusuri dan diaudit sampai jelas sumber masalahnya. Ke depan BPJPH perlu melakukan akreditasi dan asesmen dengan ketat pada lembaga di luar negeri sehingga tidak mudah mendapatkan akreditasi. Selain itu, perusahaan juga harus lebih cermat untuk pasokan bahan produknya,”pesan Yuny yang juga Guru Besar Fakultas Peternakan UGM itu.
Seperti diketahui sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi. Yang mengejutkan, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui uji sampel secara acak. Hasil pengujian juga telah dibuktikan di laboratorium BPOM dan BPJPH.
Berikut sembilan produk makanan tersebut:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
(AT/E-4)
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diposisikan sebagai platform kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ekonomi halal dari negara D-8.
Komitmen terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional terus ditunjukkan oleh para pelaku usaha melalui partisipasi aktif dalam berbagai ajang festival bergengsi sepanjang 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved