Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terus mengumpulkan data dan informasi terkait fakta- fakta hukum aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal. Dari hasil pengecekan tersebut, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat.
Selanjutnya para pelaku pada 6 April 2025 kabur dan menarik keluar seluruh peralatannya secara 'hit and run'. Sekitar 3,26 hektar areal hutan diklat akibat aktivitas tersebut mengalami kerusakan ekosistem.
Atas kejadian tersebut, dan laporan pihak Dekan Fahutan Unmul kepada Kemenhut, Dirjen Gakkum Kehutanan - Januanto memerintahkan jajaran Polhut dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.
Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," ungkap Januanto.
"Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi", tandas Januanto, Rabu (9/4).
Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan P2SDM Kehutanan - Indra Exploitasia juga memberikan tanggapan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul sehingga kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir. Hutan diklat sangat strategis dalam upaya mendukung pengembangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan Pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif melakukan evaluasi kelola hutan diklat sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam hutan diklat. Dari mulai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan. (H-4)
Kecanggihan teknologi dan media sosial yang melesat di era digitalisasi menuntut dunia korporasi dan perguruan tinggi untuk dapat berkolaborasi dalam menjawab berbagai tantangan.
KOALISI Dosen Universitas Mulawarman Kalimantan Timur mengeluarkan petisi menyelamatkan demokrasi dan hentikan tindakan serta segala keputusan yang mencederai demokrasi.
Sebagai negara dengan area hutan yang didominasi oleh lahan gambut, komitmen pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla dinilai masih harus terus ditingkatkan.
Kementerian Kehutanan menindak tegas pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.
UPAYA konservasi gajah di kawasan Peusangan, Aceh, tak hanya menyasar perbaikan habitat satwa. Pemerintah juga mengedepankan pelibatan aktif masyarakat sekitar.
MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan kedaruratan di kawasan hutan dan konservasi.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
SEJUMLAH perusahaan mendapat sanksi penyegelan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Perusahaan itu membantah wilayah konsesi mereka dilanda karhutla
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved