Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan publik sebagai perwujudan capaian kinerja, tidak terkecuali Badan POM. Dalam melakukan pelayanan publik, kinerja Badan POM tidak luput dari pengawasan lembaga lain seperti Ombudsman, BPKP, dan BPK.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Ditwaskos secara rutin menyelenggarakan forum koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka sharing informasi dan menjaring masukan demi perbaikan pelayanan publik yang tepat sasaran, tidak berpihak, dan sesuai dengan janji layanan.
Kegiatan Forum Dukungan Pelayanan Publik yang Transparan dan Berkelanjutan diselenggarakan secara hybrid di Auditorium Badan POM. Kegiatan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelayanan publik Ditwaskos, yaitu kementerian/lembaga, asosiasi kosmetik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, akademisi, media massa, pelaku usaha, dan internal Badan POM. Forum dukungan dibuka oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan, S.Si, Apt, MKM.
Irwan menyampaikan bahwa Ditwaskos senantiasa melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan berkelanjutan kepada pengguna layanan. Tahun 2024, sebagai terobosan pelayanan publik Ditwaskos meluncurkan Program Akselerasi Maturity yang ditujukan untuk industri kosmetik yang masih menerapkan CPKB secara bertahap agar dapat menerapkan CPKB secara full dan mendapatkan sertifikat CPKB.
Di tahun 2025, akan dilakukan pengembangan SISTEMATIK (Sistem Informasi Pelayanan Kosmetik) yang terdiri dari DILAN (Digitalisasi Layanan), PINTER (Pusat Informasi Terpadu), KONEKSI (Konten Edukasi), LINTAS (Layanan Informasi dan Akses Solusi). Pada kegiatan forum ini, Irwan juga meminta dukungan dari peserta yang hadir dalam rangka Ditwaskos memperoleh WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Najih menjelaskan, laporan masyarakat tersebut sebelumnya diadukan oleh pelapor kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah.
Masyarakat melaporkan pada Ombudsman bahwa dalam proses SPMB 2025, mereka dimintai uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah, dan buku.
ANGGOTA Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memaparkan keuntungan yang didapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp2 ribu per porsi.
2021 hingga 2025, Ombudsman RI telah menerima 415 laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada bidang perekonomian yang menyebabkan kerugian negara.
Fadli mengatakan, indikasi penguasaan wilayah laut kini didasari adanya permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod. Bahkan, ada berkas yang sudah dicabut, namun, diajukan ulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved