Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag), melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam pengelolaan zakat dan wakaf, yaitu penguatan regulasi, penerapan digitalisasi, serta peningkatan kolaborasi antar lembaga.
Meskipun terdapat lebih dari 600 lembaga pengelola zakat yang terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), optimalisasi potensi zakat di berbagai sektor masih menghadapi berbagai tantangan.
“Potensi zakat pertanian, misalnya, diperkirakan mencapai 2,6 juta ton. Sayangnya, pencatatan dalam sistem pelaporan masih minim, bahkan di daerah yang menjadi sentra pertanian,” ujar Waryono dalam sebuah pertemuan baru-baru ini.
Berdasarkan data tahun 2023, zakat yang bersumber dari sektor perniagaan, perkebunan, surat berharga, emas, pertanian, peternakan, dan industri belum tergarap secara maksimal. Saat ini, mayoritas zakat yang terkumpul masih berasal dari sektor pendapatan dan jasa, sementara sembilan objek zakat lainnya belum terserap secara optimal.
Di sisi lain, Kemenag juga menyoroti peningkatan kompetensi serta profesionalisme para amil zakat. Saat ini, pihaknya tengah merancang Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat yang bertujuan menetapkan standar profesionalisme amil berdasarkan prinsip syariah dan tata kelola yang modern.
“Kualitas pengelolaan zakat sangat dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi bagi para amil menjadi prioritas utama dalam pengembangan sistem zakat,” tegas Waryono.
Dalam diskusi terkait wakaf, Waryono memaparkan bahwa dari total 449.085 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru sekitar 53% yang telah memiliki sertifikat legalitas. Oleh sebab itu, Kemenag bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nazhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Selain itu, Kemenag juga terus mendorong pengelolaan wakaf produktif di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan skema wakaf uang temporer, yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan fleksibilitas serta optimalisasi pemanfaatan dana wakaf. Namun, agar skema ini dapat berjalan secara efektif, diperlukan regulasi yang lebih kuat.
“Dukungan regulasi serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor kunci dalam mempercepat pengembangan wakaf produktif,” jelas Waryono.
Sebagai bagian dari langkah strategis, Kemenag mengusulkan harmonisasi data zakat dan wakaf melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dengan sistem ini, distribusi dana zakat, infak, sedekah, serta hasil pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Salah satu inisiatif unggulan lainnya yang diusung dalam Rapat Kerja ini adalah program Kota Wakaf, yang bertujuan mempercepat proses legalitas serta pengelolaan wakaf di berbagai wilayah. Implementasi awal program ini telah dimulai di Yogyakarta melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia.
“Dengan adanya integrasi data dan program Kota Wakaf, pengelolaan zakat dan wakaf dapat memberikan manfaat nyata dalam pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkap Waryono.
Melalui Rapat Kerja Nasional ini, LAZ BSI Maslahat dan Kemenag menegaskan pentingnya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua instrumen ini semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. (Ant/Z-10)
Kemenag akan menggelar Bincang Syariah Goes to Campus bertema Mawlid for Earth: Sharia & Eco Wisdom di Universitas Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.
Kemenag menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Pertama kali, Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang lomba
Menag menekankan kerja sama lintas kementerian ini sangat penting untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
Truk dengan ornamen rumah ibadah berbagai agama seperti masjid, gereja, pura, stupa, dan klenteng, menjadi perhatian pada karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved