Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menegaskan masalah siswa sekolah dasar yang dihukum duduk di lantai karena menunggak uang SPP, tidak boleh terjadi lagi.
Menurutnya kebijakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun di lingkungan satuan pendidikan. Nahar mengatakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 Ayat (1a) menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
Selain itu, sambung dia, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, juga menegaskan bahwa salah satu jenis kekerasan adalah kebijakan yang mengandung kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan atau kepala dinas pendidikan.
"Dapat diterapkan sanksi secara administratif, dan anak harus tetap dijamin untuk mendapatkan hak pendidikan dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tegas Nahar.
Seperti diberitakan, di media sosial beredar video M, 10, siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, Sumut, menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6 - 7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar. M duduk di lantai mulai pukul 08:00 hingga 13:00 WIB. Ia dihukum oleh wali kelasnya berinisial H karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, dengan total Rp 180 ribu. Video itu kemudian viral di media sosial. (Ant/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved