Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Guru Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Kementerian PPPA : Tidak Boleh Terulang

Indriyani Astuti
14/1/2025 15:14
Guru Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Kementerian PPPA : Tidak Boleh Terulang
Siswa SD di Medan dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP(Tangkapan layar Metro TV)

 

DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menegaskan masalah siswa sekolah dasar yang dihukum duduk di lantai karena menunggak uang SPP, tidak boleh terjadi lagi.  

Menurutnya kebijakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun di lingkungan satuan pendidikan. Nahar mengatakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 Ayat (1a) menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
    

Selain itu, sambung dia, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, juga menegaskan bahwa salah satu jenis kekerasan adalah kebijakan yang mengandung kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan atau kepala dinas pendidikan.

"Dapat diterapkan sanksi secara administratif, dan anak harus tetap dijamin untuk mendapatkan hak pendidikan dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tegas Nahar.

Seperti diberitakan, di media sosial beredar video M, 10, siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, Sumut, menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6 - 7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar. M duduk di lantai mulai pukul 08:00 hingga 13:00 WIB. Ia dihukum oleh wali kelasnya berinisial H karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, dengan total Rp 180 ribu. Video itu kemudian viral di media sosial. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya