Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

2 Pandangan Ulama tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim

 Gana Buana
25/12/2024 16:37
2 Pandangan Ulama tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim
Hukum Mengucapkan Selamat Natal(Freepik)

HUKUM mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim sering menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Artikel ini membahas pandangan ulama terkait hukum tersebut, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan, disertai dalil-dalil kuat. 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim

1. Pendapat yang Mengharamkan

Sebagian ulama, seperti Syekh Bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin, berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram. Pandangan ini didasarkan pada beberapa dalil berikut:

1. Al-Qur'an Surat Al-Furqan Ayat 72

Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."
Teks Arab:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
 

(QS. Al-Furqan: 72)

Ucapan selamat Natal dianggap oleh sebagian ulama sebagai bentuk persaksian palsu atau pengakuan terhadap kepercayaan agama lain.

2. Hadis Riwayat Abu Daud

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut."
Teks Arab:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
 

(HR. Abu Daud, no. 4031)

Ucapan selamat Natal dianggap menyerupai tradisi non-Muslim yang dilarang oleh hadis ini.

2. Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama lain, seperti Syekh Yusuf Qaradhawi dan Syekh Ali Jum'ah, membolehkan ucapan selamat Natal sebagai bentuk toleransi dan interaksi sosial yang baik. Dalil-dalil yang digunakan antara lain:

1. Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah Ayat 8

Allah berfirman:
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Teks Arab:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
 

(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Islam diperbolehkan, termasuk dalam bentuk ucapan selamat.

2. Hadis Riwayat Bukhari

Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjenguk seorang anak Yahudi yang sedang sakit. Rasulullah menunjukkan sikap kasih sayang kepada non-Muslim tanpa merendahkan keyakinan Islam.

Teks Arab:

كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ
(HR. Bukhari, no. 1356)

Tidak ada dalil yang secara eksplisit mengatur tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Oleh karena itu, masalah ini termasuk dalam wilayah ijtihad para ulama.

Umat Muslim dapat memilih pandangan yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi mereka, dengan tetap menjaga akidah Islam.

Yang terpenting adalah niat di balik ucapan tersebut, apakah sebagai bentuk toleransi tanpa menyetujui keyakinan agama lain.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya