Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMNTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan terdapat aturan mengenai pemerataan dokter umum, spesialis, hingga tenaga kesehatan di daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu merespons saran PB IDI terkait pemenuhan dokter umum dan spesialis di daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan UU 17/2023 membawa harapan baru dalam upaya mengatasi persoalan kekurangan dokter di Indonesia. Dalam UU ini yang relevan dengan upaya pemenuhan kebutuhan dokter dan nakes di daerah tersebut. "Penempatan tenaga kesehatan, pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam penempatan tenaga kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan penempatan tenaga kesehatan secara terencana dan strategis," kata Aji kepada Media Indonesia, Kamis (24/10).
Penempatan dengan mempertimbangkan kebutuhan di berbagai daerah. pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan, mekanisme pendayagunaan oleh pemerintah saat ini dapat dilaksanakan dengan permanen maupun temporer. "Pendayagunaan permanen dilakukan melalui Pengadaan ASN baik sebagai tenaga PNS maupun PPPK. Sementara pendayagunaan temporer dilakukan melalui penugasan khusus dan Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)," ujarnya.
Kemudian dengan upaya beasiswa dan insentif melalui UU 17/2023 juga mengatur mengenai pemberian beasiswa dan insentif bagi tenaga kesehatan, terutama bagi mereka yang bersedia bekerja di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. "Hal ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak calon dokter untuk bertugas di daerah-daerah yang kurang dokter," ucapnya.
Ada juga upaya melalui hospital based atau program pendidikan dokter spesialis berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU).
"RSP-PU mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter spesialis dan Hospital Based akan berjalan bersama dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di universitas. Dan terakhir kemudahan regulasi penerbitan STR (berlaku seumur hidup) dan SIP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berharap agar pemerintah lebih konsentrasi melakukan mengatasi disparitas jumlah dokter dan tenaga kesehatan di daerah. (S-1)
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
Cuaca 2026 semakin tak menentu. Simak panduan medis menjaga imunitas tubuh, mencegah penyakit pancaroba, dan tips menghadapi gelombang panas (heatwave).
Irma menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait keterbatasan dokter spesialis maupun subspesialis yang berdampak pada tidak optimalnya akses pelayanan kesehatan.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
KETUA Kolegium Ilmu Penyakit Dalam PAPDI, Rudy Hidayat, mengatakan kebutuhan dokter spesialis penyakit dalam saat ini adalah bukan pada produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved