Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMNTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan terdapat aturan mengenai pemerataan dokter umum, spesialis, hingga tenaga kesehatan di daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu merespons saran PB IDI terkait pemenuhan dokter umum dan spesialis di daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan UU 17/2023 membawa harapan baru dalam upaya mengatasi persoalan kekurangan dokter di Indonesia. Dalam UU ini yang relevan dengan upaya pemenuhan kebutuhan dokter dan nakes di daerah tersebut. "Penempatan tenaga kesehatan, pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam penempatan tenaga kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan penempatan tenaga kesehatan secara terencana dan strategis," kata Aji kepada Media Indonesia, Kamis (24/10).
Penempatan dengan mempertimbangkan kebutuhan di berbagai daerah. pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan, mekanisme pendayagunaan oleh pemerintah saat ini dapat dilaksanakan dengan permanen maupun temporer. "Pendayagunaan permanen dilakukan melalui Pengadaan ASN baik sebagai tenaga PNS maupun PPPK. Sementara pendayagunaan temporer dilakukan melalui penugasan khusus dan Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)," ujarnya.
Kemudian dengan upaya beasiswa dan insentif melalui UU 17/2023 juga mengatur mengenai pemberian beasiswa dan insentif bagi tenaga kesehatan, terutama bagi mereka yang bersedia bekerja di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. "Hal ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak calon dokter untuk bertugas di daerah-daerah yang kurang dokter," ucapnya.
Ada juga upaya melalui hospital based atau program pendidikan dokter spesialis berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU).
"RSP-PU mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter spesialis dan Hospital Based akan berjalan bersama dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di universitas. Dan terakhir kemudahan regulasi penerbitan STR (berlaku seumur hidup) dan SIP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berharap agar pemerintah lebih konsentrasi melakukan mengatasi disparitas jumlah dokter dan tenaga kesehatan di daerah. (S-1)
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, perlu diatur secara bijak. Jumlah itu bisa saja tak cukup
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved