Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cek Jadwal Cutimu, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

M Iqbal Al Machmudi
14/10/2024 21:51
Cek Jadwal Cutimu, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

PEMERINTAH sudah menetapkan tanggal untuk hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. 

"Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10).

Berikut hari libur tahun 2025:

  • 1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad S.A.W
  • 25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus

Sementara itu untuk cuti bersama ditetapkan pada tanggal-tanggal berikut:

  • 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni, Senin: Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus.

Sementara untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika terdapat hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB itu, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya