Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho menyoroti adanya kesamaan pendekatan dalam merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Berdasarkan analisisnya, kesamaan pendekatan yang cenderung mengadopsi kebijakan internasional itu terlihat jelas pada sejumlah pasal dalam PP 28/2024 maupun RPMK, terutama soal standardisasi kemasan produk tembakau, yang mendorong pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa merek.
Namun, Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasi FCTC, karena pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau. Sedangkan negara-negara lain yang menerapkan aturan ketat bagi tembakau ini tidak memiliki pertanian maupun produksi tembakau seperti Indonesia.
Maka dari itu, menurutnya PP 28/2024 maupun RPMK ini masih inkonstitusional dan berpotensi merugikan banyak sektor di dalam negeri.
Baca juga : Pemerintah Diminta Berpihak Pada Keberlanjutan Mata Pencaharian Petani Tembakau
"Haram hukumnya FCTC menjadi rujukan. Kalau dibilang ini hasil kreativitas, ya buktikan kalau itu sejalan dengan aturan yang sudah ada. Tapi kalau aturannya kontradiktif, ya berarti ini mengacu FCTC dan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ungkapnya, Sabtu (12/10).
Mengutip teori dalam buku Nicotine War, Ali Ridho menyatakan bahwa regulasi yang menekan industri tembakau biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk intervensi antarnegara dan intervensi dari sektor kesehatan serta farmasi. Dalam konteks RPMK ini, dia menduga kuat adanya pengaruh dari industri farmasi global yang mendorong Kemenkes untuk mengadopsi FCTC.
"Kalau ditanya apakah ini ada intervensi? Berdasarkan jurnal tersebut, kita lihat ini bisa saja ada intervensi dari farmasi global. Dengan melihat dari kepentingan dan lain sebagainya," tambahnya.
Baca juga : Industri Tembakau Disebut Serap Tenaga Kerja dengan Pendidikan Terbatas
Selain itu, Ali Ridho turut menyarankan agar dalam proses pembentukan regulasi seperti RPMK ini, Kemenkes seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif mengenai dampak aturan tersebut terhadap industri hasil tembakau. Sayangnya, hal ini dipertanyakan oleh pakar hukum tersebut.
Ali Ridho juga mempertanyakan apakah Kemenkes sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lain, mengingat dampaknya yang luar biasa besar. Karena tanpa koordinasi, proses pembentukan regulasi ini dianggap bermasalah.
"Dampaknya terhadap industri tembakau akan terasa dari hulu ke hilir, maka perlu koordinasi. Jadi perlu ditanyakan ke Menkes, apakah dalam proses pembentukan RPMK sudah koordinasi atau belum? Kalau belum, berarti prosesnya bermasalah," tegasnya.
Ali Ridho menekankan pentingnya menyusun kebijakan yang didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tidak mengesampingkan sektor-sektor penting dalam perekonomian, seperti industri tembakau. (H-2)
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik/vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, tidak menjadi pintu masuk ke kebiasaan merokok.
APTI menuding Kemenkes justru lebih memilih mengakomodasi aspirasi LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Serikat pekerja rokok kembali menegaskan menolak upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek.
Pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved