Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho menyoroti adanya kesamaan pendekatan dalam merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Berdasarkan analisisnya, kesamaan pendekatan yang cenderung mengadopsi kebijakan internasional itu terlihat jelas pada sejumlah pasal dalam PP 28/2024 maupun RPMK, terutama soal standardisasi kemasan produk tembakau, yang mendorong pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa merek.
Namun, Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasi FCTC, karena pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau. Sedangkan negara-negara lain yang menerapkan aturan ketat bagi tembakau ini tidak memiliki pertanian maupun produksi tembakau seperti Indonesia.
Maka dari itu, menurutnya PP 28/2024 maupun RPMK ini masih inkonstitusional dan berpotensi merugikan banyak sektor di dalam negeri.
Baca juga : Pemerintah Diminta Berpihak Pada Keberlanjutan Mata Pencaharian Petani Tembakau
"Haram hukumnya FCTC menjadi rujukan. Kalau dibilang ini hasil kreativitas, ya buktikan kalau itu sejalan dengan aturan yang sudah ada. Tapi kalau aturannya kontradiktif, ya berarti ini mengacu FCTC dan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ungkapnya, Sabtu (12/10).
Mengutip teori dalam buku Nicotine War, Ali Ridho menyatakan bahwa regulasi yang menekan industri tembakau biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk intervensi antarnegara dan intervensi dari sektor kesehatan serta farmasi. Dalam konteks RPMK ini, dia menduga kuat adanya pengaruh dari industri farmasi global yang mendorong Kemenkes untuk mengadopsi FCTC.
"Kalau ditanya apakah ini ada intervensi? Berdasarkan jurnal tersebut, kita lihat ini bisa saja ada intervensi dari farmasi global. Dengan melihat dari kepentingan dan lain sebagainya," tambahnya.
Baca juga : Industri Tembakau Disebut Serap Tenaga Kerja dengan Pendidikan Terbatas
Selain itu, Ali Ridho turut menyarankan agar dalam proses pembentukan regulasi seperti RPMK ini, Kemenkes seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif mengenai dampak aturan tersebut terhadap industri hasil tembakau. Sayangnya, hal ini dipertanyakan oleh pakar hukum tersebut.
Ali Ridho juga mempertanyakan apakah Kemenkes sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lain, mengingat dampaknya yang luar biasa besar. Karena tanpa koordinasi, proses pembentukan regulasi ini dianggap bermasalah.
"Dampaknya terhadap industri tembakau akan terasa dari hulu ke hilir, maka perlu koordinasi. Jadi perlu ditanyakan ke Menkes, apakah dalam proses pembentukan RPMK sudah koordinasi atau belum? Kalau belum, berarti prosesnya bermasalah," tegasnya.
Ali Ridho menekankan pentingnya menyusun kebijakan yang didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tidak mengesampingkan sektor-sektor penting dalam perekonomian, seperti industri tembakau. (H-2)
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Pemerintah memastikan tarif cukai rokok 2025 tidak mengalami kenaikan. Namun, ada penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk beberapa produk tembakau
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved