Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas Perempuan Minta Calon Kepala Daerah dengan Rekam Jejak Pelaku Kekerasan Tidak Dipilih

Devi Harahap
20/8/2024 12:00
Komnas Perempuan Minta Calon Kepala Daerah dengan Rekam Jejak Pelaku Kekerasan Tidak Dipilih
Rapat konsolidasi dalam rangka membangun ekosistem penyelenggara Pemilu yang adil tanpa kekerasan berbasis gender.(MI/Usman Iskandar)

 

KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan agar partai politik tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan berbasis gender

“Juga, kepada partai politik (Parpol) untuk memilih dan mengusung pasangan calon yang tidak memiliki rekam jejak melakukan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan memiliki komitmen kuat untuk melakukan pengarusutamaan gender ketika terpilih,” katanya di Jakarta, Selasa (20/8).

Baca juga : UU ITE belum Mampu Melindungi Perempuan dari Eksploitasi Kekerasan

Selanjutnya, Komnas Perempuan mengatakan syarat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengatur bahwa calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali, ujar Aminah, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. 

Aminah berpendapat ketentuan ini masih membuka ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana kekerasan seksual untuk mengikuti pencalonan kepala daerah. Sebab, ancaman pidana untuk kasus-kasus itu  kurang dari lima tahun. 

Ia mencontohkan, Undang-Undang No.23/2024 tentang Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 ayat (4) disebutkan mengenai kekerasan psikis pada Pasal 45 dan penelantaran pada Pasal 49 memiliki ancaman pidana kurang dari lima tahun.

“Demikian juga halnya dengan tindak pidana pelecehan seksual non-fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tuturnya.

“Mencermati ini, Komnas Perempuan berpendapat ketentuan KPU perlu memperluas persyaratan yang melarang pencalonan pelaku kekerasan terhadap perempuan, tidak hanya untuk yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi juga berlaku bagi yang pernah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya