Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan agar partai politik tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan berbasis gender.
“Juga, kepada partai politik (Parpol) untuk memilih dan mengusung pasangan calon yang tidak memiliki rekam jejak melakukan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan memiliki komitmen kuat untuk melakukan pengarusutamaan gender ketika terpilih,” katanya di Jakarta, Selasa (20/8).
Baca juga : UU ITE belum Mampu Melindungi Perempuan dari Eksploitasi Kekerasan
Selanjutnya, Komnas Perempuan mengatakan syarat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengatur bahwa calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali, ujar Aminah, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Aminah berpendapat ketentuan ini masih membuka ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana kekerasan seksual untuk mengikuti pencalonan kepala daerah. Sebab, ancaman pidana untuk kasus-kasus itu kurang dari lima tahun.
Ia mencontohkan, Undang-Undang No.23/2024 tentang Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 ayat (4) disebutkan mengenai kekerasan psikis pada Pasal 45 dan penelantaran pada Pasal 49 memiliki ancaman pidana kurang dari lima tahun.
“Demikian juga halnya dengan tindak pidana pelecehan seksual non-fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tuturnya.
“Mencermati ini, Komnas Perempuan berpendapat ketentuan KPU perlu memperluas persyaratan yang melarang pencalonan pelaku kekerasan terhadap perempuan, tidak hanya untuk yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi juga berlaku bagi yang pernah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya. (H-3)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved