Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Antisipasi Asap Lintas Batas, KLHK Intensifkan Pengawasan Karhutla di Riau

Atalya Puspa
05/8/2024 12:58
Antisipasi Asap Lintas Batas, KLHK Intensifkan Pengawasan Karhutla di Riau
Ilustrasi upaya mitigasi perluasan karhutla di Riau.(Dok. MI)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya pencemaran asap lintas batas negara atau transboundary haze.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani melakukan penyegelan lokasi karhutla serta berkoordinasi dengan instansi terkait pada Kamis, 1 Agustus 2024. Ia melakukan penyegelan langsung lahan terbakar seluas sekitar 15 hektare di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah Provinsi Riau.

Pembakaran hutan/lahan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 78 ayat (4) UU No 6 Tahun 2023 serta ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 6 Tahun 2023.

Baca juga : KLHK Tingkatkan Penegakan Hukum terkait Karhutla di Riau

Saat penyegelan, karhutla masih berlangsung. Terlihat tim manggala agni sedang melakukan pemadaman langsung dan juga dilakukan pemadaman melalui udara oleh helikopter BNPB. Penyegelan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik panas (hotspot) yang diperoleh dari intelligence center Gakkum KLHK. Rasio mengungkapkan penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap kasus karhutla.

Pada hari yang sama, tim Gakkum KLHK terlibat dalam koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau yang dihadiri Paopslat Lanud Roesmin Nurjadin, BMKG, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sumatera, dan BPBD Provinsi Riau. Dalam arahannya, Rasio menekankan pentingnya upaya penegakan hukum dalam kasus karhutla.

“Pengendalian karhutla di Provinsi Riau merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," tegas Rasio dalam keterangan resmi, Senin (5/8).

Baca juga :  KLHK Kembali Tegaskan Tak Ada Asap Lintas Batas ke Singapura

Rasio sebagai koordinator KLHK untuk pengendalian karhutla di Provinsi Riau, juga berkoordinasi langsung dengan Indra selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Sampai saat ini jumlah hotspot di Provinsi Riau sebanyak 198 hotspot. Sementara total luas lahan terbakar tertangani 1.991,36 Ha.

Sepanjang tahun 2024, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan terhadap 7 lokasi karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Lokasi yang disegel KLHK berada di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah Provinsi Riau, PT PCM di Provinsi Sumatera Selatan, PT IWRMD di Provinsi Lampung, dan 4 lokasi berada di Provinsi Kalimantan Barat, yakno PT AAN, PT CTB, PT CMI, dan satu lokasi berada di kebun sawit Desa Tapang Perodah Kabupaten Sekadau.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya