Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diprotes, Penaikan Nilai Minimum Sertifikasi Guru

Puput Mutiara
18/9/2016 13:16
Diprotes, Penaikan Nilai Minimum Sertifikasi Guru
(Retno Listyarti -- metrotv)

PEMERINTAH, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud), menerapkan kebijakan baru mengenai standar nilai minimum sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kontan saja, kebijakan itu pun langsung menuai kontrovesi sejumlah pihak.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan bahwa secara logika penaikkan nilai minimum dari semula 4,2 menjadi 8,0 sangat tidak masuk akal lantaran dinilai terlalu tinggi. Padahal, rencananya standar nilai ujian sertifikasi guru akan naik secara bertahap sebesar 0,5 setiap tahunnya.

"Kenaikannya terlalu dipaksakan, bukankah semula ditargetkan angka minimal 8,0 di tahun 2019. Kalau sekarang kan naiknya hampir 100%, tentu memberatkan apalagi dadakan dan tanpa sosialisasi yang memadai," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (17/9).

Ia menegaskan, suatu kebijakan pendidikan tidak semestinya dilakukan secara topdown apalagi hanya bersandar pada persetujuan wakil presiden. Pun jika kebijakan tersebut akan diberlakukan terlebih dahulu harus disosialisasikan, diuji coba, baru kemudian diberlakukan menyeluruh.

"Jaringan kami di berbagai daerah juga baru tahu. Katanya disosialisasi, tapi kami tak pernah tahu. Sosialisasi pake metode apa? Seandainya diberlakukan, itu namanya bentuk kesewenangan penguasa," cetusnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi sejatinya telah melanggar UU Guru dan Dosen No.14/2005 dan PP No.74/2008 tentang Guru. Di dalam regulasi tersebut tidak diatur persyaratan mengikuti sertifikasi dan lulus dengan nilai minimum 8,0.

"Lihatlah sertifikasi dosen tidak ada syarat macam-macam dan tidak diubah bentuknya. Tapi sertifikasi guru berubah bentuk dan prosesnya hingga lima kali," cetusnya.

Kendati demikian, menurut Unifah, hal tersebut bukan semata-mata kesalahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hanya saja, aturan teknis yang dibuat oleh Ditjen GTK harus benar-benar dikoreksi agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini sudah kami sampaikan juga kepada Mendikbud kalau ujian sertifikasi dan harus lulus uji kompetensi guru (UKG) itu melanggar UUGD dan PP tentang Guru," pungkasnya. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya