Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Inilah Penjelasan Menteri LHK dan Kapolri soal Penyanderaan

Micom
07/9/2016 18:00
Inilah Penjelasan Menteri LHK dan Kapolri soal Penyanderaan
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan penjelasan lengkap terkait pertemuannya dengan Kapolri Tito Karnavian. Pertemuan itu berlangsung selama 45 menit di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (7/9).

Berikut penjelasan Siti Nurbaya:

Hari ini berlangsung pertemuan internal Menteri LHK dengan Kapolri, Bapak Jenderal Tito Karnavian. Ada beberapa hal yang kami bicarakan dan menghasilkan beberapa kesepakatan baik. Terutama untuk menyikapi dinamika terakhir dari kasus penyanderaan staff KLHK di Riau, serta penegakan hukum kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke depan.

Kita akan melangkah sesuai dengan aturan hukum. Kami juga sepakat untuk tidak ada lagi argumentasi, asumsi-asumsi, praduga-praduga analisis atau wacana analisis di ruang publik, karena itu akan membingungkan masyarakat. Jadi bilamana ada statment dan tindakan, harus sesuai aturan hukum saja.

Kapolri mendukung KLHK yang menyatakan perang terhadap kejahatan kebakaran hutan dan lahan yang disengaja.

Sebenarnya untuk tahun ini, kondisi terburuk Karhutla terjadi antara tanggal 23-29 Agustus kemarin, di Riau. Salah satunya hotspot muncul di Rohul dari lahan PT APSL. Asap mulai pekat pada tanggal 27-28 Agustus. Andai saja tidak ada kejadian itu, maka sebenarnya tahun 2016 ini bisa dikatakan Indonesia berhasil mengatasi asap, yang selama ini selalu merugikan masyarakat dan menjadi sorotan dunia internasional. Saat ada kejadian itu, maka harus dilakukan tindakan.

KLHK dan Polri kompak mengawal penanganan kejahatan Karhutla. Jadi berbagai modus yang terindikasi muncul berkaitan dengan Karhutla ini, akan dijadikan momentum untuk kami bersama-sama mengatasi, memperbaiki dan menyelesaikan kondisi-kondisi buruk terkait lingkungan.

KLHK juga tetap melanjutkan penegakan hukum Karhutla dengan pendekatan multidoors (banyak pintu). KLHK menangani hukum administratif (perizinan) dan hukum perdata. Sedangkan untuk hukum pidana, yang paling terdepan adalah Pak Kapolri dan jajarannya. Sambil juga tetap dengan kami secara terus menerus melakukan konsultasi (di bidang lingkungan hidup dan kehutanan).

Terkait kasus penyanderaan, akan dilakukan pemeriksaan oleh Polri secara menyeluruh terkait segala aspek dan keterkaitannya. Saya mendukung penuh untuk dilakukan proses itu.

Terakhir pesan saya secara khusus untuk masyarakat, kiranya memahami bahwa akses kelola kawasan hutan untuk masyarakat, sudah ada skema-skema perhutanan sosial yang disiapkan pemerintah. Jadi akses untuk mengelola hutan itu, ada mekanismenya, ada jalurnya dan ada aturan-aturannya.

Berikut penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian:

Setelah kita berdiskusi dengan Ibu Menteri, mengenai Karhutla ini, secara prinsip dan komitmen, kami dari Polri sangat mendukung upaya-upaya dari KLHK bersama-sama untuk menangani Karhutla, karena didalamnya ada unsur pidana yang terjadi seperti pembakaran (yang disengaja).

Tahun lalu sebenarnya cukup banyak yang sudah ditangani. Sudah melalui proses hukum. Itu menunjukkan komitmen dari kepolisian untuk ikut memberantas kasus Karhutla, agar dampaknya tidak meluas.

Kemudian kami berkomitmen juga mendukung KLHK, baik dalam proses mencegah, memadamkan, termasuk penegakan hukum dan pemulihan. Karena itu sudah ada satgas-satgas di sejumlah provinsi yang ada dampak Karhutlanya.

Mengenai masalah (Karhutla) di Riau sendiri, ini sebetulnya teman-teman dari Satgas, baik TNI/Polri dan KLHK sudah bekerja keras. Minggu lalu kami juga sudah melihat langsung ke sana, bahkan ada teman dari TNI yang gugur dalam rangka pelaksanaan tugas Karhutla. Kita turut berdukacita atas itu dan memberikan apresiasi yang tinggi.

Ada beberapa permasalahan di sana (Riau), seperti persoalan SP3. Saya mau menekankan bahwa SP3 ini terjadi pada bulan Januari-Mei 2016. Saya sendiri baru menjabat pada bulan Juli. Untuk itu saya melakukan evaluasi, mengirimkan tim dari Propam dan dari Bareskrim untuk menilai proses keluarnya SP3 tersebut. Hasil dari kesimpulan dari SP3 itu sudah saya sampaikan pada saat RDP dengan Komisi III. Seperti tidak cukup bukti, pembakarnya siapa dan ada yang kebakaran dari luar lahan masuk ke lahan serta alasan lainnya.

Karena SP3 adalah produk hukum, maka sesuai ketentuan, SP3 itu hanya bisa dibuka kembali bilamana ada praperadilan. Jadi siapapun pihak-pihak yang merasa dirugikan, itu boleh mengajukan. Masyarakat atau teman2 LSM silahkan mengajukan. Jika nanti praperadilan itu diterima, maka kasus itu bisa kita buka kembali.

Untuk ke depan, mengenai masalah Karhutla yang melibatkan korporasi, ini cukup sensitif. Maka saya sudah buat kebijakan dan perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, bahwa Polda, Polres, apalagi Polsek yang menangani dugaan kebakaran hutan oleh korporasi tidak boleh lagi mengeluarkan SP3. Jadi bukan yang sudah terjadi, tapi yang ke depan.

Kewenangan SP3 hanya dapat dilakukan setelah gelar perkara di Mabes Polri, yang dilakukan di depan tim gabungan Mabes Polri dari kewilayahan, ada dari Bareskrim, Propam, hukum dan pengawasan umum. Bahkan dalam gelar itu, bila perlu nanti kita akan mengundang dari KLHK, berikut juga kemudian masyarakat-masyarakat, pengamat-pengamat yang merasa mengetahui tentang peristiwa itu.

Kita akan undang dan harapkan SP3 korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, bisa dilakukan secara terbuka dan tidak ada dugaan yang aneh-aneh. Ini kebijakan saya ke depan.

Mengenai masalah dugaan penyanderaan, nanti akan kita turunkan tim dari Mabes Polri. Tadi saya sudah membawa Kadiv Propam kesini, minta Kadiv Propam untuk turun langsung ke sana (Riau). Kita akan selidiki secara komprehensif. Apakah permasalahan yang menyebabkan hingga terjadinya penyanderaan ini. Apakah penyanderaan ini memenuhi unsur pidana? Kalau iya, apa motifnya? Apakah karena sekedar menghalang-halangi, atau karena motif lain, misalnya merasa ada ketidakadilan dalam penanganan itu, semua akan didalami motifnya.

Secara prinsip kita juga akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Termasuk juga nanti dari internal kepolisian yang ada di sana, pihak Polres juga akan dilakukan pemeriksaan. Termasuk juga pihak lainnya. Tim turun secepat mungkin. Kalau bisa besok turun.

Ke depan, saya juga sudah perintahkan seluruh jajaran untuk membantu tugas-tugas KLHK dalam penanganan Karhutla. Perihal pengamanan saat tim KLHK turun, kami terbuka dan siap memberikan dukungan untuk tim KLHK menangani Karhutla di daerah. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya