Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERIKUT penjelasan lengkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait komitmennya untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9).
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia, sudah terjadi selama belasan tahun. Selalu berulang dan menyebabkan kerugian besar. Karhutla terus saja terjadi dan menyengsarakan rakyat. Persoalan ini cukup berat secara Nasional, dan bila tidak ditangani, maka akan semakin sulit.
Lalu kita dikejutkan dengan kasus yang terjadi di Rokan Hulu, Riau. Dimana penyidik (PPNS) dan Polisi Kehutanan KLHK, yang sedang melaksanakan tugas sesuai kewenangannya di lapangan, mendapat perlawanan dari sekelompok orang saat menyegel lokasi Karhutla di areal perusahaan. Kasus di Riau ini menjadi penguat indikasi adanya modus utama Karhutla, yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Untuk kasus penegakan hukum Karhutla di Riau, awalnya bermula dari kekhawatiran saya saat titik api meluas dan muncul kabar masyarakat mengungsi karena asap. Saya benar-benar khawatir, dan saya kira jika benar terjadi, maka itu betul-betul menyakiti rakyat. Apalagi sebelumnya kita tidak pernah mendengar ada cerita rakyat mengungsi bersama-sama seperti itu karena asap.
Karena itu pada tanggal 28 Agustus malam, saya perintahkan Dirjen Gakkum KLHK, untuk pergi ke Riau dan secara khusus melihat, apa betul ada pengungsian korban asap itu. Setelah Dirjen Gakkum kesana dan menginvestigasi, ternyata itu bukan pengungsi dari masyarakat (dalam arti sebenarnya), tapi adalah para pekerja dari perusahaan itu sendiri yang baraknya ikut terbakar.
Saya dilaporkan dari lapangan bahwa Karhutla berada di areal perusahaan dengan kondisi lahan terbakar cukup luas. Saya perintahkan pada Dirjen Gakkum ''Langsung saja diproses!''. Artinya kita lakukan sesuai dengan hukum acara PPNS. (Selanjutnya ikuti kronologis kejadian)
Saya sudah mempelajari perihal modus Karhutla seperti ini sejak November 2014. Dari cerita-cerita empirik di Kementerian ini, bahwa di Riau itu modusnya yang sering terjadi adalah perusahaan mengatasnamakan masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir dengan pemodal-pemodal.
Kemudian pada Januari 2015, saya juga cek yang di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Itu modusnya sama persis. Untuk Sumsel dan Jambi, meski saya belum dapat konfirmasi, namun sebenarnya juga lebih kurang sama indikasi modusnya.
Artinya, kalau kondisi ini kita biarkan dan tidak kita selesaikan, maka Indonesia akan begini terus. Kita akan begini terus jika berurusan dengan perusahaan dalam kaitannya dengan kasus Karhutla.
Setelah saya telisik dari catatan-catatan, ternyata kondisi itu terjadi akibat proses metamorfosis perizinan. Arti metamorfosis perizinan, dia berangkat dari kegiatan illegal logging, lalu mereka meminta izin (tambang, kebun dan HTI), lalu minta alih fungsi dalam rencana tata ruang.
Jadi ini metamorfosis yang sangat buruk. Untuk mengkonfirmasi hal itulah, diperlukan fakta lapangan sebagai jalan untuk kita membenahi, kita mendisiplinkan sekaligus melakukan penegakan hukum Karhutla secara benar dan berkeadilan. Berangkat dari kasus di Rohul ini kiranya akan menjadi momentum perbaikan kita semua.
Sedikit gambaran untuk Riau, berdasarkan data yang saya dapatkan dari KPK, status izin kebun di Riau, itu totalnya ada 447 perusahaan. Terdiri dari HGU 154, IUP 145, Izin lokasi 21, dan yang tidak berizin itu ada 127.
Khusus untuk di Rokan Hulu sendiri ada 59 perusahaan. Terdiri dari HGU 22, IUP 20 dan tidak berizin 17. KPK sudah mereview perusahaan yang tidak berizin dan mereka beraktifitas seperti di hutan lindung, di hutan produksi tetap, hutan produksi konversi dan lain-lain. Luasannya sekitar 1,8 juta ha.
Dengan perkembangan di lapangan, saya beberapa kali telah konsultasi dengan Bapak Presiden. Perintah Bapak Presiden jelas dan tegas bahwa 'Kita harus menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Lakukan disiplin, lakukan penegakan hukum, dan kalau perlu minta bantuan KPK'.
Karena itulah untuk menindak pelaku Karhutla, saya tidak akan mundur selangkahpun...!!
Langkah hukum terhadap perusahaan, dan langkah hukum terhadap kondisi-kondisi di lapangan yang terkait di dalam proses pemeriksaan, itu akan kita lakukan. Tapi tentu saja kita membutuhkan dukungan kerjasama. Saya berterimakasih kalau masyarakat sudah menyatakan aspirasinya dan akan bekerjasama.
Kita membutuhkan langkah-langkah lanjutan untuk penegakan hukum Karhutla. Karena saya kira bencana Karhutla dan asap yang dirasakan dalam kurun waktu dua dekade ini, disebabkan dari proses metamorfosis perizinan itu. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka hal itu akan betul-betul sangat menyakiti hati rakyat.
Pada tahun-tahun sebelumnya, saat asap Karhutla begitu parahnya kita rasakan, banyak pihak yang marah. Banyak muncul pertanyaan, kenapa bisa terjadi begini? kenapa pemerintah diam saja? Nah sekarang inilah kita coba selesaikan. Mungkin sedikit-sedikit, tapi dengan modus yang kita temukan ini, kita akan punya model bagaimana menanganinya nanti sesuai dengan kewenangan di Kementerian ini.
KLHK akan maju terus menindaklanjuti Karhutla ini, sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Jadi saya tidak akan mundur selangkahpun dan tidak ada kata kompromi pada tindakan-tindakan manipulatif atas dalih apapun, menggunakan cara ilegal dengan mengorbankan masyarakat. Termasuk memproses kasus Karhutla di Rokan Hulu yang diduga kuat melibatkan perusahaan. Jadi memang tindakannya harus diambil, karena modusnya luar biasa menyakitkan untuk Indonesia kita.
Karena sangat sistematis dan kompleks persoalan di lapangan, saya minta kerjasama semua pihak untuk mengatasi masalah yang sangat merugikan Negara ini. Kita tidak ingin bencana Karhutla dan asap terus berulang setiap tahun, karena dalam kondisi terburuk, masyarakat yang jadi korbannya.
Pemerintah juga sudah memiliki banyak skema-skema dan instrumen, agar masyarakat dan alam tetap bisa hidup berdampingan. Ada caranya, ada prosedurnya. Itu semua terpisah dari soal pemaksaan kehendak atau intmidasi atau apapun namanya kepada petugas KLHK seperti yang terjadi di Rohul.
Penegakan hukum Karhutla harus berlaku adil bagi semuanya. Adil untuk alam, bagi lingkungan dan paling penting adalah adil untuk rakyat. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved