Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penerjemahan Al-Qur'an ke Bahasa Daerah Lalui Proses Panjang

Widhoroso
28/1/2024 13:46
Penerjemahan Al-Qur'an ke Bahasa Daerah Lalui Proses Panjang
Ilustrasi(HO)

UNTUK makin mendekatkan Al-Qur'an dengan masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, telah menerjemahkan Al-Qur'an ke 26 bahasa daerah. Proses penerjemahan ini sangat rigit untuk memastikan kesempurnaan dan keberhasilannya.

Kepala Puslitbang LKKMO, M. Isom, mengungkapkan tahapan-tahapan penerjemahan tersebut. Menurut Isom, tahapan awal dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai. "Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat," ujar Isom dalam keterangan yang diterima Minggu (28/1).

Tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan.

Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah. Selanjutnya, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.

Tim kemudian melakukan penerjemahan Al-Qur’an versi terbaru Kemenagke bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi. "Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ungkap Isom.

Setelah itu dilakukan mastering Al-Qur'an dan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat. Tahap selanjutnya yaitu uji publik.

"Ini menjadi tahap penting berikutnya, dengan penerbitan terbatas untuk melibatkan masyarakat dalam menguji dan memberikan masukan. Setelah itu, hasil terjemahaan akan menjalani tahap digitalisasi dan dilanjutkan dengan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksanaan dan penyelenggara sebelum akhirnya diluncurkan," ungkap Isom. (RO/R-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya