Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK makin mendekatkan Al-Qur'an dengan masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, telah menerjemahkan Al-Qur'an ke 26 bahasa daerah. Proses penerjemahan ini sangat rigit untuk memastikan kesempurnaan dan keberhasilannya.
Kepala Puslitbang LKKMO, M. Isom, mengungkapkan tahapan-tahapan penerjemahan tersebut. Menurut Isom, tahapan awal dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai. "Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat," ujar Isom dalam keterangan yang diterima Minggu (28/1).
Tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan.
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah. Selanjutnya, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Tim kemudian melakukan penerjemahan Al-Qur’an versi terbaru Kemenagke bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi. "Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ungkap Isom.
Setelah itu dilakukan mastering Al-Qur'an dan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat. Tahap selanjutnya yaitu uji publik.
"Ini menjadi tahap penting berikutnya, dengan penerbitan terbatas untuk melibatkan masyarakat dalam menguji dan memberikan masukan. Setelah itu, hasil terjemahaan akan menjalani tahap digitalisasi dan dilanjutkan dengan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksanaan dan penyelenggara sebelum akhirnya diluncurkan," ungkap Isom. (RO/R-2)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved