CfDS UGM Bedah Revolusi Digital Menuju Transformasi Dunia Kerja Berkeadilan

Media Indonesia
03/10/2023 18:25

HADIRNYA teknologi informasi telah mengubah cara bekerja kaum pekerja, termasuk di lingkup universitas. Tidak sebatas untuk menunjang efisiensi dan efektivitas pekerjaan, namun digitalisasi juga berdampak pada hak-hak, kondisi kerja, dan perlindungan pekerja. 

Merespon dinamika tersebut, Center for Digital Society (CfDS) UGM menginisiasi forum diskusi bertajuk Difussion #100: 'Masa Depan Dunia Kerja yang Berkeadilan di Era Digital' yang dilaksanakan pada 23 September 2023 di Auditorium Lantai 4 Gedung BB, Fisipol UGM

Acara ini menghadirkan para ahli dalam bidangnya, yaitu Suci Lestari Yuana SIP, MIA. dari Serikat Pekerja Fisipol (SPF); Alvi Syahrina ST, MSc selaku Dosen Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM Adjunct Researcher CfDS.

Baca juga: 

Pada 1 September 2023 sebelumnya, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM resmi mendirikan Serikat Pekerja Fisipol (SPF) untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus memperjuangkan kesejahteraan pekerja di lingkungan kampus. Suci Lestari Yuana sebagai perwakilan dari SPF hadir dalam diskusi untuk memaparkan visi dan misi serikat ini.

“SPF menjadi salah satu serikat pekerja pertama di UGM, dan harapannya dapat menjadi pionir dari terbentuknya serikat-serikat pekerja lainnya di lingkungan kampus ini,” tutur Suci.

Menurut Suci, saat ini pola pikir bekerja didominasi oleh technological determinism. Contohnya, dunia pendidikan mulai dikendalikan oleh platform governance, seperti aplikasi Simaster UGM dan Sister Ristekdikti, platform Sinta situs Scopus, dan masih banyak lagi. 

Baca juga: CfDS UGM bersama Intudo Ajak Masyarakat Mengenal Dinamika Industri Start-up Indonesia

“Akibat dari digitalisasi, terdapat efek samping yang eksis dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai pekerja, seperti turunnya kepercayaan, alienasi, dehumanisasi, eksploitasi pekerja, dan lain-lain,” ujar Suci. 

Suci berharap dengan adanya serikat ini seluruh pekerja di lingkungan Fisipol UGM memiliki posisi tawar di hadapan pemegang kebijakan pendidikan, mencakup birokrasi kampus dan kebijakan pemerintah. 
 
Alvi Syahrina ST, MSc mengenalkan konsep New Way of Working (NWOW) yang lahir dari pandemi covid-19 dan tren digital nomad. Konsep ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan kepentingan dari para pekerja ‘zaman now’. Menurutnya, pekerja masa kini masih terbiasa dengan budaya kerja kala pandemi covid-19, seperti Work from Anywhere (WFA) system. Hal tersebut teradopsi menjadi working culture yang tetap, bahkan setelah pandemi berakhir. 

Baca juga: CfDS UGM Rangkul OJK dan Alami Gelar Edukasi Ratusan Mahasiswa tentang Fintech

“Agar organisasi dan perusahaan dapat tetap berdaya saing dalam era digital yang dinamis, penerapan NWOW sangat dapat dipertimbangkan,” kata Alvi. 

NWOW menurut Alvi, mengandalkan fleksibilitas waktu, tempat kerja, dan relasi pekerjaan, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. “Tetapi, perlu diantisipasi pula cara kita menangani tantangan dalam menerapkan NWOW, seperti terkait manajemen kinerja, budaya kerja, serta kesejahteraan pekerja,” papar Dosen Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM tersebut.

Membahas tantangan yang sekiranya dihadapi oleh pekerja terhadap kemajuan teknologi digital, Adjunct Researcher CfDS Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM menyoroti besarnya peran artificial intelligence (AI) dalam membentuk masa depan dunia kerja. Nabiyla menemukan bahwa future of work menghadirkan relasi kerja serta peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Meskipun demikian, pekerjaan-pekerjaan baru yang muncul pada masa depan banyak berbentuk hubungan kerja non-standar. 

“Banyak pekerjaan baru yang belum diatur dengan baik di Indonesia dan rawan dieksploitasi. Belum lagi kemungkinan beberapa pekerjaan yang hilang akibat kemajuan teknologi,” ucap Nabiyla. 

Ia juga menekankan perlunya adaptasi ranah hukum Indonesia dalam menjamin dan melindungi masa depan dunia kerja nasional. Penting bagi para pekerja dalam memahami cara menghadapi pekerjaan masa depan, terutama tentang hak dan kewajiban kita dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. (RO/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie
Berita Lainnya