Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAJAR kelas II SMAN 3 Purwakarta berinisial An, 16, dikeluarkan dari sekolah tempat dia belajar. Pemecatan ini dilakukan sebagai sanksi tegas karena siswa itu melanggar aturan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta Ema Sukmasih, pihak sekolah telah melayangkan teguran kepada An sebanyak beberapa kali. Akan tetapi teguran tersebut tidak pernah diindahkannya. Malah An tetap mengulangi pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor bagi siswa di Kabupaten Purwakarta tersebut.
“Poin pelanggaran An sudah cukup banyak, kami sudah menegurnya beberapa kali. Tetapi masih diulangi juga, terlebih setiap hari pacar An yang juga alumni SMA 3 Purwakarta suka menjemput ke sini. Kalau dijemput oleh orang tua sih tidak masalah," ungkap Ema, Jumat (12/5).
Merasa tidak diindahkan An, pihak sekolah melakukan kordinasi dengan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang sebelumnya juga mendapat laporan dari warga. Hari ini, Jumat (12/8) Bupati Dedi Mulyadi mendatangi pihak sekolah dan resmi melakukan pemecatan terhadap An dari SMA Negeri 3 Purwakarta.
Menurut Dedi Mulyadi, tindakan koordinasi langsung yang dia lakukan dengan Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta ini adalah berkat laporan warga melalui SMS Center. Dedi sempat berterima kasih kepada warga pelapor tersebut yang turut mendukung implementasi surat edaran yang dia sebar.
“Saya terima kasih sekali kepada warga yang melapor. Semoga semakin banyak warga yang melapor agar surat edaran ini dikawal pelaksanaannya, untuk anak-anak kita juga kan,” ujarnya.
Dedi kemudian memberikan solusi untuk An, karena bagaimanapun, An harus mendapatkan haknya secara penuh dalam hal pendidikan. Untuk itu, Bupati meminta An agar bersekolah di SMAN 1 Bungursari.
“Anak ini nanti sekolahnya di SMA dekat rumahnya saja, selain dekat, bisa jalan kaki, uang bensinnya kan bisa ditabung,'' terang Dedi.
Untuk menghindari kasus yang sama, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan segera menerapkan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru Tahun 2017 mendatang agar siswa tidak perlu bersekolah di lokasi luar kecamatan tempat tinggal. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved