Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA larangan haji lebih dari sekali disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menanggapinya, Anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda Yusro mengatakan isu itu tidak signifikan dalam mengurai antrean ibadah tersebut.
"Sebenarnya tidak ada larangan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali. Walaupun jika kita mengikuti Nabi Muhammad, beliau melaksanakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (26/8).
Menurut dia, wacana larangan ibadah haji lebih dari sekali itu sudah pernah muncul sebelumnya. Secara ideal harus ada terobosan kebijakan untuk memutus antrean ibadah haji yang sangat panjang.
Ia mengatakan sampai akhirnya ada kebijakan pembatasan, yaitu jamaah haji boleh mendaftar haji lagi setelah 10 tahun terhitung sejak kepulangan mereka dari ibadah haji. Namun ternyata kebijakan ini belum efektif karena masih ada peluang bagi umat Islam untuk berhaji lebih dari satu kali dan menambah antrean yang panjang.
"Minat ibadah haji dari masyarakat Indonesia cukup tinggi. Termasuk jamaah yang sudah pernah ke sana pun masih berminat untuk berangkat lagi," jelasnya.
Ia mengatakan Indonesia tidak bisa membayangkan calon jamaah haji antre sampai 30 tahun. Padahal saat ini mereka sudah berusia 50 hingga 60-an tahun.
Dengan antrean yang sangat lama, tidak heran jika banyak calon haji yang ingin dipercepat keberangkatannya. Dia mengaku saja dengan wacana tersebut, tapi harus dikaji dulu soal penyebab antrean.
"Apakah benar semata-mata karena tiadanya pembatasan, karena ada juga soal penafsiran kemampuan bagi calon jamaah. Misalnya adanya praktik dana talangan haji. Apakah ini menjadi salah satu penyebab panjangnya antrean haji," ungkapnya.
Terdapat sebagian orang yang belum memiliki biaya yang cukup untuk mendaftar tapi sudah mendapatkan nomor porsi haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan.
"Apakah calon haji yang mendapatkan dana talangan ini sudah memenuhi kategori istitha’ah? Ini harus benar-benar dikaji, karena peminatnya semakin banyak dengan kemudahan dana talangan," ujarnya.
Lalu kebijakan haji muda, ini juga harus dikaji, karena banyak orangtua yang ekonominya mampu. Buru-buru mendaftarkan anaknya yang masih belia untuk mendaftar haji.
"Dengan alasan supaya keberangkatannya kelak tidak keburu tua. Apakah ini juga menambah panjanganya antrean. Ini harus dikaji," pungkasnya. (RO/Z-1)
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved