Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di Kaltim Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atalya Puspa T
15/7/2023 14:30
Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di Kaltim Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi(Freepik)

PENYIDIK Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan PYS, 53, dan AP, 24 sebagai tersangka kasus penambangan batu bara tanpa izin di hutan lindung sungai Manggar, Jalan km 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kurtanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui, PYS berperan sebagai pengawas dan penanggung jawab sementara AP sebagai operator. Pelaku kini diamankan oleh Tim Operasi Penegakan Hukum LHK SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur.

"Tersangka ditahan di Polres Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan barang bukti berupa satu unit alat berat exavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan dua buah handphone milik para tersangka diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan - Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, Sabtu (15/7).

Baca juga : KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka PYS dan AP dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 angka 19 Ayat (3) jo  Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

Kronologi kasus

David membeberkan, kejadian bermula pada saat tim melaksanakan tugas operasi pemulihan kawasan kutan tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WITA, tim menemukan adanya aktivitas penambangan batubara berupa pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk mendapat batubara di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh AP unit alat berat satu unit excavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan diawasi oleh PYS.

"Setelah melakukan serangkaian interogasi di lapangan diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan," ucap David.

Baca juga : Lagi, Satu Pelaku Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap

Akhirnya tim melakukan pengamanan terhadap pelaku operator dan pekerja lainnya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk ditindaklanjuti.

“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Timur, BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPKHTL Wilayah IV Samarinda dan UPTD KPHL Balikpapan”, ujar David. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya