Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan PYS, 53, dan AP, 24 sebagai tersangka kasus penambangan batu bara tanpa izin di hutan lindung sungai Manggar, Jalan km 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kurtanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, PYS berperan sebagai pengawas dan penanggung jawab sementara AP sebagai operator. Pelaku kini diamankan oleh Tim Operasi Penegakan Hukum LHK SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur.
"Tersangka ditahan di Polres Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan barang bukti berupa satu unit alat berat exavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan dua buah handphone milik para tersangka diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan - Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, Sabtu (15/7).
Baca juga : KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka PYS dan AP dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
David membeberkan, kejadian bermula pada saat tim melaksanakan tugas operasi pemulihan kawasan kutan tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WITA, tim menemukan adanya aktivitas penambangan batubara berupa pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk mendapat batubara di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh AP unit alat berat satu unit excavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan diawasi oleh PYS.
"Setelah melakukan serangkaian interogasi di lapangan diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan," ucap David.
Baca juga : Lagi, Satu Pelaku Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap
Akhirnya tim melakukan pengamanan terhadap pelaku operator dan pekerja lainnya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk ditindaklanjuti.
“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Timur, BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPKHTL Wilayah IV Samarinda dan UPTD KPHL Balikpapan”, ujar David. (Z-4)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menilai reaksi DPR RI mengenai memperketat pengawasan terhadap oknum yang bekingi tambang sudah sangat telat.
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Dian melihat langsung aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat. Dia langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.
Kementerian Kehutanan bersama TNI menghancurkan 31 tenda biru penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring menegaskan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved