Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan PYS, 53, dan AP, 24 sebagai tersangka kasus penambangan batu bara tanpa izin di hutan lindung sungai Manggar, Jalan km 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kurtanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, PYS berperan sebagai pengawas dan penanggung jawab sementara AP sebagai operator. Pelaku kini diamankan oleh Tim Operasi Penegakan Hukum LHK SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur.
"Tersangka ditahan di Polres Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan barang bukti berupa satu unit alat berat exavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan dua buah handphone milik para tersangka diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan - Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, Sabtu (15/7).
Baca juga : KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka PYS dan AP dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
David membeberkan, kejadian bermula pada saat tim melaksanakan tugas operasi pemulihan kawasan kutan tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WITA, tim menemukan adanya aktivitas penambangan batubara berupa pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk mendapat batubara di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh AP unit alat berat satu unit excavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan diawasi oleh PYS.
"Setelah melakukan serangkaian interogasi di lapangan diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan," ucap David.
Baca juga : Lagi, Satu Pelaku Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap
Akhirnya tim melakukan pengamanan terhadap pelaku operator dan pekerja lainnya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk ditindaklanjuti.
“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Timur, BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPKHTL Wilayah IV Samarinda dan UPTD KPHL Balikpapan”, ujar David. (Z-4)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved