Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
UPAYA membumikan sejumlah kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus konsisten dilakukan dengan melibatkan para pemangku kebijakan, pengelola, tenaga pengajar, hingga masyarakat.
"Rencana kolaborasi para pengelola institusi pendidikan untuk membangun jaringan dalam upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan awal yang baik dalam mewujudkan proses belajar yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6).
Panitia Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), Minggu (18/6), mengungkapkan sebanyak 25 pondok pesantren di berbagai wilayah di Indonesia akan membentuk JPPRA pada Jumat (23/6) yang berkomitmen mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Selain kehadiran fisik, deklarasi itu juga direncanakan secara daring dengan diisi agenda seminar nasional bertema Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam.
Baca juga: Implementasi Aturan Belum Maksimal, Kekerasan Seksual Marak di Lingkungan Pendidikan
Menurut Lestari, semangat yang tumbuh di kalangan pengelola pendidikan berbasis agama itu harus terus dipupuk dan diperluas agar proses belajar di sejumlah institusi pendidikan berbasis agama lebih ramah dan nyaman bagi peserta didik. Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2021, terdapat 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020. Menurut laporan itu, kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi, yakni sebesar 27%, dan urutan kedua, pada lingkungan pendidikan berbasis agama dengan besaran 19%.
Berdasarkan catatan tersebut, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, keterlibatan aktif para pengelola institusi pendidikan dalam mencegah tindak kekerasan di lingkungan mereka harus ditingkatkan melalui berbagai cara. Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah sangat berharap para pemangku kebijakan menerapkan sejumlah langkah yang kreatif dalam menanamkan pemahaman bahwa pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama, penting dan wajib dilakukan.
Baca juga: Perlu Kolaborasi Kuat Kembangkan Pariwisata untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar semakin banyak pengelola pendidikan yang menyadari hal tersebut, sehingga sejumlah kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat direalisasikan. Dengan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, Rerie sangat berharap proses pendidikan nasional mampu mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing dan tangguh dalam menjawab berbagai tantangan bangsa di masa datang. (Z-2)
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Dorong peran aktif setiap anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui proses pembangunan di berbagai bidang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Semangat persatuan yang dibangun harus benar-benar mampu diwujudkan dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved