Rabu 07 Juni 2023, 12:30 WIB

Awas, Jangan Lakukan Tujuh Hal Ini Di Mekkah

Windy Dyah Indriantari | Humaniora
Awas, Jangan Lakukan Tujuh Hal Ini Di Mekkah

MCH 2023
Pendorong kusi roda resmi di Masjidil Haram mengenakan rompi khusus.

 

JEMAAH haji Indonesia gelombang kedua yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, akan mulai memadati Kota Mekkah, esok.

Para jemaah, baik gelombang pertama yang sudah bertolak dari Madinah ke Mekkah maupun gelombang kedua diminta memperhatikan sejumlah hal, agar tidak bermasalah secara hukum.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Panitia  Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Harun Al Rasyid, Selasa (6/6/2023) sore, membeberkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di kompleks Masjidil Haram.

Pertama, jemaah dilarang merokok. Ketika jemaah merokok bukan hanya didenda, melainkan juga nenjalani kurungan.

Baca juga: Maskapai Telat Terbangkan Jemaah Haji ke Tanah Suci

Kedua,  jangan sembarangan membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram, juga di Masjid Nabawi, Madinah. Bila melihat sampah, pungut, dan bawa sampai menemukan temlat sampah dan buang ke situ.

Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya,. Ini berlaku untuk semua kelompok, komunitas, partai politik, maupun kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Baca juga: PPIH Berikan Bimbangan dan Pendampingan Jemaah Sakit

Keempat, dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan, walaupun itu niatnya untuk mengamankan. Gerak-gerik para jemaah dipantau pihak keamanan atau askar melalui CCTV.

Kelima, jangan berkumpul atau berkerumun di dalam maupun di di luar halaman Masjidil Haram. Hal ini juga berlaku untuk di Masjid Nabawi.

Keenam, jangan mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas, dengan berpakaian ihram memakai ciri-ciri dengan gelang yang seperti petugas lalu menawarkan hal-hal mengiming-imingi kemudahan ibadah.

Ketujuh, gunakanlah jasa kursi dorong yang telah disiapkan pihak Masjidil Haram. Peenyedia jasa tersebut memakai rompi. Jangan memakai jasa dorong yang ilegal. Ketika tepergok askar, pendorong kursi roda ilegal tersebut akan meninggalkan jemaah begitu saja. (Z-3)

Baca Juga

Dok. Creative Tribe

Kampanye Upcycling For Love Bantu Pembangunan Tempat Perlindungan Hewan Telantar

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 27 September 2023, 22:28 WIB
ketiganya berkolaborasi mengajak masyarakat untuk ikut berpartipasi membantu Natha Satwa mewujudkan tempat perlindungan yang lebih layak...
Ist

Kemenkes dan Takeda Kolaborasi Atasi Ancaman DBD dan Vaksinasi

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 21:54 WIB
Dari awal tahun sampai dengan minggu ke-33 tahun 2023 telah tercatat 57,884 kasus demam berdarah dengue dengan 422 kematian yang tersebar...
Ist

PSPP-UMJ Gelar Seminar Literasi Ekonomi Syariah Masyarakat Pesisir Perbatasan

👤Syarief Oebaidillah 🕔Rabu 27 September 2023, 21:06 WIB
Seminar ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka diseminasi hasil riset pesisir perbatasan dan peluncuran konsorium studi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya