Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk pasangan menjalani kehidupan rumah tangga. Terdapat hal-hal yang harus dipenuhi sebagat syarat sahnya pernikahan, baik dari sisi agama maupun negara.
Dari sisi agama beberapa syaratnya adalah adanya mas kawin, wali nikah, dan saksi. Tentu saja diikuti dengan pelaksanaan ijab kabul.
Berbeda dengan syarat dari agama yang lebih menekankan pada kehadiran penanggung jawab dari pihak keluarga perempuan dan saksi, dari sisi hukum negara syarat nikah banyak dipenuhi dengan kewajiban pemenuhan dokumen dan syarat-syarat administratif.
Aturan tentang pernikahan dari sisi hukum negara Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya diatur dengan lebih detail lewat Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.
Baca juga: Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah 2023
Meski secara garis besar tak pernah ada perubahan signifikan tentang syarat nikah dari negara, tetapi kedang ada beberapa prosedurnya yang berubah alias diperbaharui.
Agar tidak salah menyiapkan dokumen, berikut ini syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi bagi umat Islam yang ingin menikah di KUA terbaru 2023 dan biayanya menurut aturan terbaru Kementerian Agama.
Baca juga: Simak, Ini Inspirasi Isi Seserahan Pernikahan untuk Wanita
Syarat dan Dokumen
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
b. Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya.
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Itulah syarat-syarat menikah terbaru menurut Kementerian Agama bagi umat Islam. Jangan lupa siapkan dokumennya sebelum mulai mengurusnya ke KUA terdekat, ya!
(Z-9)
Akad Nikah, Pengertian & Rukun Sahnya. Akad Nikah: Pahami pengertian, syarat, dan rukun sahnya pernikahan. Panduan lengkap untuk pernikahan Islami yang berkah.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Indonesia kini menyediakan fasilitas daftar nikah online lewat SIMKAH Kemenag, Berikut ini syarat dan cara mendaftarnya.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan program "Nikah Terpadu"
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, minta Kantor Urusan Agama (KUA) lebih representatif di daerah.
Menteri Agama merencanakan KUA bisa dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved