Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUGATAN dan tuntutan tanggung jawab penuh keluarga anak korban vaksin palsu terus diserukan pada rumah sakit (RS). Tidak hanya vaksin ulang, mereka juga meminta jaminan layanan kesehatan jangka panjang bagi anak-anak. Terkait hal itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan masih harus mengkaji permasalahan dan menunggu hingga proses hukum selesai.
"Ia kami mendengar akan tuntutan-tuntutan yang diajukan keluarga anak-anak korban vaksin palsu. Namun, sejauh ini kami belum memiliki rencana tindakan hingga ke jaminan kesehatan jangka panjang," ungkap Sekjen ARSSI, Ichsan Hanafi, saat dihubungi, Sabtu (23/7).
Ichsan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus memantau proses hukum dan penyelidikan yang dilakukan satgas dan kepolisian. Bersamaan dengan itu, vaksinasi ulang juga terus dilakukan secara bertahap kepada korban.
"Yang kami fokus lakukan untuk saat ini itu. Bersama dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan satgas. Sementara untuk garansi memang masuk ranah kami, tapi belum ada wacana ke sana," ungkapnya.
Dijelaskan Ichsan, nantinya keputusan akan sanksi akan diberikan bila RS memang terbukti melakukan kesalahan. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah pemerintah usai mengungkap sumber masalah kasus vaksin palsu.
"Jadi, intinya kita masih menunggu proses hukum. Fokus pada anak juga untuk diberi vaksin ulang. Kami terus berkomunikasi juga dengan satgas," tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang, mengatakan, orangtua korban vaksin palsu memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan mengajukan gugatan. Nantinya, hal tersebut akan ditanggapi dan proses oleh pihak-pihak terkait.
"Setiap warga negara bebas melakukan pengaduan sesuai dengan permasalahannya. Untuk tanggapan hukum, diserahkan kepada biro hukum nantinya," ujar Linda.
Sama halnya dengan tuntutan hukum, permintaan jaminan jangka panjang juga dapat dilakukan orangtua korban vaksin palsu. Namun, harus sesuai dengan peraturan dan hasil proses hukum yang telah berjalan.
"Tentu sesuai aturan dan hukum yang berlaku," tambah Linda.
Sebelumnya, beberapa keluarga korban dari RS Elisabeth Bekasi terus mendesak pihak RS bertanggung jawab. Mereka memaksa pihak RS menyetujui tujuh poin kesepakatan. Antara lain segala akibat yang ditimbulkan vaksin palsu yang berdampak pada seluruh pasien menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved