Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

RUU Kesehatan Omnibuslaw tidak Lindungi Tenaga Kesehatan dan Keselamatan Pasien

Aries Wijaksena
25/4/2023 11:27
RUU Kesehatan Omnibuslaw tidak Lindungi Tenaga Kesehatan dan Keselamatan Pasien
.(.)

FORUM Dokter Gigi Penyelematan Organisasi Profesi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan, mengandung banyak sekali problematika bagi perkembangan dunia kesehatan di Indonesia.

Forum menilai bahwa RUU Kesehatan ini akan menimbulkan beberapa problem ke depan bagi tenaga medis termasuk di dalamnya adalah dokter gigi.

Koordinator Forum Drg Penyelematan Organisasi Profesi Ugan Gandar dalam siaran pers Selasa (25/4) menyebutkan RUU Kesehatan akan mengkebiri atau membonsai kewenangan organisasi profesi termasuk Kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia dalam menjaga mutu tenaga dokter dan dokter gigi. "Organisasi profesi seharusnya tidak tercemar dan harus bebas dari kepentingan serta tekanan pihak-pihak tertentu," katanya,

RUU Kesehatan, lanjut Ugan, memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Menteri kesehatan untuk dapat mengendalikan organisasi profesi secara penuh.

"Ini berisiko menghilangkan independency organisasi profesi dalam menjaga kompetensi dan profesionalisme dokter gigi dan dokter. Hal ini juga berisiko kepada pelemahan perlindungan keselamatan pasien dan masyarakat terhadap mutu kompetensi dan praktik pelayanan medik-dental yang substandar. Aspek ini tidak seharusnya diintervesi oleh kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.

Ugan juga menyayangkan RUU Kesehatan memberikan keleluasaan bagi dokter-dokter asing maupun dokter-dokter lulusan luar negeri tanpa mekanisme penapisan kurikulum dan mutu pendidikan institusi negara asal, capaian kompetensi serta etika dokter-dokter asing tersebut.

"Hal ini sangat berisiko terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi segenap rakyat. Masih diragukan juga apakah cara ini  benar-benar akan menyelesaikan masalah kebutuhan dan pemerataan dokter gigi dan dokter sampai ke pelosok  negeri yang belum tersentuh," ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, ujar Ugan, RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan kepada tenaga medis karena memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan dokter gigi.

Selain itu, RUU Kesehatan merupakan pintu masuk liberalisasi atas dunia kesehatan dengan membuka seluas-luasnya kesempatan pendirian rumah sakit swasta asing di Indonesia.

"Apabila RUU Kesehatan tidak dikaji ulang maka akan sangat mencederai marwah profesi dokter dan dokter gigi yang mendasari semata-mata pada dasar kebenaran keilmuan yang kokoh dan kebaikan untuk kemaslahatan umat manusia tanpa harus diintervensi oleh kepentingan tertentu."

"Hal tersebut yang disebut dengan professional independency yang tentunya membuat profesi dokter dan dokter gigi profesi yang luhur, yang mengutamakan keselamatan jiwa manusia di atas kepentingan pribadi, atau noble profession yang diakui secara global dan sejak zaman Hippocrates kurang lebih 2500 tahun yang lalu," ujarnya.

"Berdasarkan seluruh hal tersebut, maka Forum Dokter Gigi Penyelamatan Organisasi Profesi dengan tegas menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, dan mempertahankan PDGI sebagai Organisasi Profesi dokter gigi tetap berada dalam UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan meminta penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw dihentikan dan dibatalkan," tutupnya. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya