Dokter Anak Ingatkan Agar Bayi tidak Diajak Mudik dengan Sepeda Motor

Basuki Eka Purnama
06/4/2023 05:30
Dokter Anak Ingatkan Agar Bayi tidak Diajak Mudik dengan Sepeda Motor
Ilustrasi--Seorang bayi digendong ibunya yang dibonceng sepeda motor di jalur Puncak pada saat malam Tahun Baru 2010.(MI/Dede Susianti)

DOKTER spesialis anak konsultan tumbuh kembang-pediatri sosial Hari Wahyu Nugroho melarang orangtua membawa bayi dalam perjalanan mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Dari sudut pandang manapun, kata Hari, membawa bayi dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya merupakan tindakan yang tidak aman. Apalagi saat orangtua menempatkan bayi di posisi depan. Dari aspek kesehatan, bayi rawan mengalami hipotermia atau kedinginan.

"Mengingat dari kemampuan motorik, kemudian juga dari status imunitas, kalau menurut saya, anak di bawah dua tahun tidak boleh dibawa dengan menggunakan berboncengan roda dua di jalan raya," tegas dokter yang tergabung dalam Satgas Perlindungan Anak IDAI, dikutip Kamis (6/4).

Baca juga: Jelang Arus Mudik, Dishub Bekasi Lakukan Inspeksi Kelaiakan Angkutan Bus

Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan motorik pada bayi usia 0-12 bulan, bahkan hingga usia 2 tahun, belum matang. Perkembangan motorik matang yang ditandai dengan kemampuan menggenggam dan memijak yang kuat biasanya baru terjadi pada usia 18 bulan.

Meskipun posisi bayi diamankan oleh ikat pinggang atau sabuk pengaman sejenis selama perjalanan menggunakan motor, kata Hari, hal tersebut juga tidak menjamin keselamatan bayi mengingat masih belum ada standar yang ditetapkan.

"Kalau toh misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin seratus persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat. Artinya tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri dari bayinya, artinya juga masih rawan," kata Hari.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Himbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor

Dia mengatakan, saat ini, memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang diperbolehkan dibawa mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Di samping itu, orangtua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong oleh faktor sosial-ekonomi sehingga moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.

Oleh sebab itu, Hari mengatakan pihaknya dari Satgas Perlindungan Anak IDAI berharap para pemangku kepentingan yaitu pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.

"Kita berharap agar  regulasinya bisa dimunculkan dan juga regulasinya ini bisa ditegakkan," ujar dia.

"Kita perlu nanti bisa bertemu dengan stakeholder yang lain terutama pihak kepolisian dalam hal ini terutama di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub," pungkas Hari. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya