Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

IDI Desak Kemenkes dan Badan POM Tuntaskan Soal Vaksin Palsu

Putra Ananda
18/7/2016 16:02
IDI Desak Kemenkes dan Badan POM Tuntaskan Soal Vaksin Palsu
(ANTARA)

PENGURUS Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas terjadinya implikasi negatif yang terjadi akibat tidak baiknya protokol penanganan vaksin paslsu.

Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis mengungkapkan pemerintah harus secepatnya memulihkan situasi tidak kondusif tersebut dengan membuat protokol penanganan vaksin palsu yang lebih baik. Ilham menuturkan agar pemerintah segera mendriikan posko pengumuman dan pengaduan di Dinas Kesehatan setempat untuk menghindari kekisurhan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kami juga meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan jaminan keamanan bagi tenaga dan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," jelasnya dalam kesempatan jumpa media di Gedung Sekeretariat IDI, Jakarta, Senin (18/7).

Pernyataan IDI tersebut menanggapi adanya kekerasan yang dialami oleh para dokter dan petugas pelayanan kesehatan di 3 antara 14 rumah sakit yang telah diumumkan Menteri Kesehatan Nila F Moeleok karena terbukti menjual vaksin palsu ke pasiennya.

"Bahkan dokter yang tidak berhubungan dengan pembelian vaksin pun menjadi korban dari tindakan anarkisme tersebut," jelas Ilham.

Ilham meyakini massa yang menyerang dokter dan fasilitas di tiga rumah sakit tersebut tidak sepenuhnya orang tua dari para anak korban vaksin palsu. Massa tersebut diduga digerakkan oleh beberapa LSM yang ingin menyudutkan profesi dokter dan rumah sakit.

"Saya menduga memang ada yang menggerakkan massa," tuturnya.

Ilham melanjutkan dalam aturan perundang-undangan mengenai kesehatan, sema sekali tidak disebutkan bahwa dokter bertanggung jawab atas penggunaan obat di rumah sakit. Pengawasan terseut seharusnya dilakukan oleh pemerintah. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya