KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar merespons penyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril yang menyebut posisi BPJS masih di bawah presiden langsung.
Jika benar demikian, Timboel meminta agar kalimat ‘Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan’ dihapus saja untuk menghindari mispersepsi di masyarakat.
“Sudah sangat jelas dalam BAB XIII Pasal 425 RUU Kesehatan menyatakan BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Jika Kemenkes menyampaikan posisi BPJS masih bertanggung jawab langsung kepada presiden, kalimat ‘melalui Menteri Kesehatan’ dalam Pasal 425 di RUU Kesehatan harus dihapus,” kata Timboel kepada Media Indonesia, Rabu (15/3).
Baca juga: RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali
“Kalau masih ada, kalimat tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan. Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan. Tidak hanya itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan,” terang dia.
Itu artinya pengelolaan JKN hingga pelaporan yang dilakukan BPJS Kesehatan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, sebelum ke Presiden.
“Ini kan sama dengan posisi perusahaan BUMN yang berada di bawah Meneg BUMN,” ujar Timboel.
Baca juga: Kemenkes Bantah BPJS Akan Ada di Bawah Lembaganya: Tetap di Bawah Presiden
Bila dikatakan sebatas koordinasi, lanjut dia, sebenarnya selama ini proses koordinasi sudah dilakukan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kembudayaan (Kemenko PMK). Sehingga, kalau kalimat ‘melalui Menteri Kesehatan’ dalam Pasal 425 diartikan sebatas koordinasi, menurut Timboel tidak tepat.
Dia juga meminta masyarakat memahami bahwa Pasal 426 RUU Kesehatan tentang Komite kebijakan sektor Kesehatan (KKSK), menjelaskan tentang wadah koordinasi dan komunikasi dalam rangka akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan.
KKSK terdiri dari Menteri Kesehatan (sebagai ketua merangkap anggota), dengan anggota menteri keuangan, menteri dalam negeri, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan kependudukan dan keluarga berencana nasional, ketua dewan jaminan sosial nasional sebagai anggota dan direktur utama BPJS kesehatan sebagai anggota.
“Kalau sudah ada KKSK yang merupakan wadah koordinasi, maka kata ‘melalui Menteri Kesehatan’ dihapus saja. Demikian juga kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan dan laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan juga sebaiknya dihapus saja,” pungkas dia. (Z-1)