Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYELIDIKAN penyebaran produk vaksin palsu terus diupayakan Bareskrim Polri. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meyakini produk palsu ini tersebar tak hanya di Jabodetabek.
"Badan POM mencurigai mereka yang membeli kepada distributor tidak remsi. Ada 37 titik di sembilan provinsi," kata Nila di Komplek Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Belasan rumah sakit dan puluhan tersangka pemalsu dan penyebar vaksin palsu telah terungkap. Tak menutup kemungkinan, kata Nila, pemalsu dan penyebar lain akan bertambah dalam pengungkapan. "Ini akan disidik lagi Brareskrim dan mungkin akan meluas," kata Menkes.
Kementerian Kesehatan menyiapkan pola penangan bagi anak-anak yang mendapatkan produk vaksin palsu. Menkes menuturkan, pihaknya terlebih dahulu akan mengaudit Rumah Sakit yang terlibat.
"Setelah mendapatkan data rumah sakit kita akan mengikuti dan melihat medical recordnya. Kemudian kita akan menyisir kepada siapa mendapatkan vaksin palsu ini. Kita akan kerja sama dengan IDAI," ucap Menkes.
Kementerian Kesehatan akan melihat sejauh mana anak-anak terpapar penyebaran produk palsu ini. Jika diperlukan, Kemenkes menyiapkan program imunisasi ulang. Menkes mengatakan, imunisasi ulang ini tidak sembarangan diberikan. Ada pedoman dan tata caranya sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Saya katakan vaksin yang wajib itu ada delapan, nanti kita lihat mana yang dapat yang palsu. Vaksin yang tidak impor umumnya dari pemerintah, pelaku umumnya mengambil yang impor. Mengulang imunisasi jika perlu dilakukan kami akan lakukan," kata Menkes.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono juga meyakini jumlah tersangka akan bertambah. Sementara, baru 20 tersangka ditangkap terkait vaksin palsu ini.
"Ini mungkin saja bisa berkembang, karena ini baru di DKI," kata Ari, dalam rapat kerja bersama Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Ari melanjutkan, kasus vaksin palsu di Jabodetabek pun belum tuntas. Pihaknya akan terus memburu pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu di Jakarta maupun di Indonesia.
"Kita akan dalami siapa yang bertanggung jawab dalam perbuatan ini, bisa bagian farmasinya, bisa bagian lainnya," ujar Ari.
Menurut dia, penyidikan soal vaksin palsu akan disesuaikan dengan fakta yang ada. Pelaku bisa dijerat dengan UU kesehatan karena memproduksi tanpa izin. Kemudian pelaku juga bisa dijerat dengan UU konsumen, dan pemalsuan. Bahkan hingga ke tindak pencucian uang.
"Ancaman bisa mencapai 20 tahun penjara," jelas Ari.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved