Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) serta Kementerian Kesehatan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Kedua institusi itu diminta segera mengumumkan nama-nama rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terindikasi masuk peredaran kasus vaksin palsu.
Gugatan dengan nomor perkara 376/PDT.G/2016/JKT.PST itu didaftarkan Zentoni, warga Bogor. Dia merasa resah sebab memiliki dua anak balita berusia 2,5 tahun dan 4,5 tahun.
“Nama-nama rumah sakit itu harus diumumkan ke publik. Itu penting agar masyarakat aware, oh ini rumah sakitnya. Jadi, warga juga bisa cepat untuk melakukan langkah dengan vaksinasi ulang,” kata Zentoni yang juga berprofesi sebagai advokat kepada Media Indonesia, tadi malam.
Menurutnya, Badan POM dan Kemenkes telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengumumkan secara resmi nama fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga mengedarkan vaksin palsu.
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Kemenkes kemarin, Komisi IX DPR kembali mendesak pemerintah untuk mengumumkan nama-nama rumah sakit (RS) yang terindikasi menggunakan vaksin palsu. Hal itu dinilai penting sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.
Apalagi, menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, pihaknya sudah memberikan batas waktu dua minggu sejak Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu dibentuk pada 27 Juni lalu. Itu artinya data lengkap hasil penyidikan seyogianya bisa diinformasikan.
“Poinnya di sini ialah iktikad baik dari pemerintah, mau enggak memberi tahu kita,” ujar Dede Yusuf saat rapat kerja dengan Kemenkes.
Setelah dengan Kemenkes, Komisi IX DPR juga melakukan rapat kerja dengan Badan POM. “Seharusnya tadi (kemarin) kami membahas tentang anggaran mereka (Badan POM), tapi tidak dapat dilaksanakan karena masih ada urusan soal pengawasan vaksin palsu,” ujar Wakil Ke-tua Komisi IX DPR Ermalena seusai rapat dengan Badan POM yang digelar tertutup.
Terkait dengan vaksin palsu, Komisi IX DPR menuntut enam hal kepada pihak-pihak terkait. Keenam hal itu ialah pe-rincian mengenai sejak kapan vaksin palsu beredar, siapa yang memproduksi, fasilitas kesehatan mana saja yang terlibat, apa isi kandungan vaksin palsu, bagaimana jaringan peredaraan, dan seperti apa jaringan pengawasannya.
Hari ini Komisi IX menggelar rapat gabungan dengan Badan POM, Kemenkes, Bareskrim Polri, industri farmasi, dan dokter anak untuk mendengar penjabaran terkait dengan penanganan vaksin palsu. (Mal/Try/Mut/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved