Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar mengatakan masuknya dokter asing dalam sebuah negara merupakan keniscayaa. Hal ini akan terjadi di era global jadi tidak bisa dibatasi.
"Misalnya di Amerika Serikat dominasi dokter yang berpraktik di Negeri Paman Sam itu berasal dari luar, demikian juga di Inggris dan beberapa negara lain," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (20/2).
Jadi ada kemungkinan pintu masuknya dokter asing ke Indonesia itu memang bisa terjadi, ada beberapa manfaat dan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait dokter asing. Manfaat dokter asing akan menambah tenaga medis, apalagi jumlah dokter Indonesia dianggap masih kurang dalam hal distribusi atau produksi. Masuknya dokter asing dapat membantu mengatasi kekurangan tersebut.
Kemudian terkait dengan pengalaman dan keahlian karena memang pada bidang tertentu yang hanya dimiliki dokter luar sehingga memberikan manfaat sekaligus bisa melakukan sharing knowledge. "Tentu saja kalau ada rekrutmen harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui persyaratan regulasi yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Iqbal menceritakan di Amerika Serikat, dokter asing yang ingin berpraktik harus menjalani filtrasi yang ketat seperti lulus test, kemampuan bahasa, hingga interview. Demikian pula di Inggris harus melewati Profesional Language Assessment Evaluation dan memiliki gelar tertentu dan ini sangat sulit, selektif, dan detail. "Walaupun dokter dari luar akan masuk ke Indonesia maka harus berhati-hati jadi bukan sebatas kebutuhan jumlah dokter sehingga membuka pintu seluas-luasnya saya kira itu tidak tepat," tegasnya.
Hal perlu diperhatikan pertama adalah bagaimana dokter asing bisa berkomunikasi dengan baik dengan orang Indonesia, terutama dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya harus ada evaluasi, seleksi, dan regulasi yang harus diikuti. "Selanjutnya yang terpenting mereka harus menghormati budaya dan tradisi yang ada di Indonesia, jadi mereka itu tidak bisa masuk seenaknya membawa budaya-budaya mereka kemudian merusak budaya atau tradisi yang ada di Indonesia," jelasnya.
Praktik dokter asing harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan berbagai kondisi situasional yang ada di Indonesia jangan sampai mereka masuk dan mengambil peran dan posisi dokter-dokter Indonesia yang ada. "Jangan sampai mereka mendominasi seluruh tugas-tugas lurus si seluruh tugas-tugas lurus spesialistik yang ada dan membiarkan dokter Indonesia itu tidak bekerja jangan lupa negeri ini merupakan negeri kita dan dokter-dokter Indonesia dalam merupakan tuan rumah di negeri ini," tuturnya.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa masuknya dokter asing di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. "Masih mengikuti regulasi yang lama belum ada perubahan," ujarnya.
Dalam Pasal 30 Ayat (2) dan (3) UU tersebut disebutkan syarat untuk dokter asing adalah kesahan ijazah, kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi, mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
"Kemudian membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, dan melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia," tukasnya. (OL-12)